1.
Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah
dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
2.
Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap
prinsip syariah, serta informasi asset, liabilitas, pendapatan, dan beban yang
tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan
penggunaannya.
3.
Informasi untuk membantu mengevaluasipemenuhan
tanggungjawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana,
menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
4.
Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi
yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syariah temporer dan informasi
mengenai pemenuhan kewajiban (obligation)
fungsi sosial entitas syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq,
sedekah dan wakaf.
Sumber
Wasilah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di
Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment