A.
Jenis Akad
1.
Akad tabaruu’
Perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh
laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini adalah tolong-menolong
dalam rangka berbuat kebaikan. Ada tiga bentuk akad tabaruu’ yaitu meminjamkan
uang, meminjamkan jasa, dan memberikan sesuatu.
2.
Akad tijarah
Merupakan akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, akad ini
dibagi 2 yaitu, Natural Uncertainty
Contract, dan Natural certainty
Contract.
B.
Transaksi yag Dilarang
1.
Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan
jasa yang diharamkan Allah
2.
Riba
3.
Penipuan
4.
Perjudian
5.
Gharar
6.
Ikhtikar
7.
Monopoli
8.
Bai’an
Najsy
9.
Suap
10.
Taalluq
11.
Bai al
inah
12.
Talaqqi
al-rukban
Sumber
Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di
Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment