Monday, 17 September 2018

SISTEM KEUANGAN SYARIAH



A.      Jenis Akad
1.       Akad tabaruu’
Perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini adalah tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Ada tiga bentuk akad tabaruu’ yaitu meminjamkan uang, meminjamkan jasa, dan memberikan sesuatu.
2.       Akad tijarah
Merupakan akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, akad ini dibagi 2 yaitu, Natural Uncertainty Contract, dan Natural certainty Contract.
B.      Transaksi yag Dilarang
1.       Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah
2.       Riba
3.       Penipuan
4.       Perjudian
5.       Gharar
6.       Ikhtikar
7.       Monopoli
8.       Bai’an Najsy
9.       Suap
10.   Taalluq
11.   Bai al inah
12.   Talaqqi al-rukban

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.



No comments:

Post a Comment