Friday, 28 September 2018

PELAKU PASAR UANG



1.       Perusahaan perbankan
2.       Pedagang valas
3.       Pialang pasar uang
4.       Dana pensiun
5.       Perusahaan asuransi
6.       Yayasan atau perkumpulan
7.       Perusahaan besar selaku penerbit CP
8.       Perusahaan yang memiliki dana berlebih selaku Investor Korporasi
9.       Instansi pemerintah
10.   Lembaga keuangan lain, misalnya pegadaian atau perusahaan pembiayaan
11.   Individu masyarakat selaku investor ritel
12.   Investor asing, baik berupa individu maupun korporasi

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



No comments:

Post a Comment