1.
Perusahaan perbankan
2.
Pedagang valas
3.
Pialang pasar uang
4.
Dana pensiun
5.
Perusahaan asuransi
6.
Yayasan atau perkumpulan
7.
Perusahaan besar selaku penerbit CP
8.
Perusahaan yang memiliki dana berlebih selaku
Investor Korporasi
9.
Instansi pemerintah
10.
Lembaga keuangan lain, misalnya pegadaian atau
perusahaan pembiayaan
11.
Individu masyarakat selaku investor ritel
12.
Investor asing, baik berupa individu maupun
korporasi
Sumber
Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar
Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.
No comments:
Post a Comment