1. Mudharabah
Muthlaqah
Mudharabah di
mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam mengelola
investasinya. Disebut juga investasi
tidak terikat.
2. Mudharabah
Muqayyadah
Mudharabah di
mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai
dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha.
3. Mudharabah
Musytarakah
Mudharabah di
mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Sumber
Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di
Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment