Monday, 17 September 2018

JENIS AKAD MUDHARABAH


1.       Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam mengelola investasinya. Disebut juga investasi tidak terikat.
2.       Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha.
3.       Mudharabah Musytarakah
Mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.


 

No comments:

Post a Comment