A. Berbagai Definisi
Franchise berasal dari bahasa Perancis,
yang berarti bebas atau bebas dari prhambaan atau perbudakan (free from servitude). Bila dihubungkan
dengan konteks usaha, franchise
berarti kebebasan yang diperoleh seseorang untuk menjalankan sediri suatu usaha
tertentu di wilayah tertentu. Sedangkan perwaralabaan (franchising) adalah suatu aktivitas dengan system waralaba (franchise), yaitu suatu system keterkaitan
usaha yang saling menguntungkan antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee).
Gareth R. Jones dan Jenni fer M. George
mengatakan bahwa franchising adalah
menjual kepada pihak mancanegara suatu merek sekaligus cara pengoperasiannya
untuk mendapatkan sejumlah pembayaran plus bagian keuntungan.. menurut Dr. Martin Mendelsonh, pakar waralaba
asal Amerika Serikat, format bisnis Franchoiser adalah modal izin dari satu
orang (franchisor) kepada orang lain
(franchisee), yang memberi hak (dan
biasanya mempersyaratkan) franchisee
untuk megadakan bisnis di bawah nama dagang franchisor,
meliputi seluruh elemen yang dibutuhkan untuk membuat orag yang sebelumnya
belum terlatih dalam berbisnis untuk mampu menjalankan bisnis yang
dikembangkannya/dibangun oleh franchisor
dibawah brand miliknya, dan setelah
di-training untuk menjalankannya
berasarkan pada basisi yang ditentukan sebelumnya dengan pendampingan yang
berkelanjutan.
Sementara itu, Pradmod Khera mendefinisikan waralaba
sebagai metode distribusi di mana pemberi hak waralaba, yang telah
menyempurnaka konsep bisnisnya, menerapkan transfer pengetahuan, dangan
mekanisme tindak lanjut, kepada penerima hak waralaba yang ingin mendirikan
bisnis kewirausahaan. Di Indonesia, konsep Franchise
diterjemahkan dengan istilah Waralaba. Namun menurut, Amir Karamoy menyatakan
bahwa waralaba bukan terjemahan langsung konsep Francchise. Dalam perteemuan ilmiah yang dilaksanakan ddi Jakarta
oleh IPPM pada tanggal 25 Juni 1991 mengenai konsep waralaba (Franchising) yang merupakan system pemasaran
vertical, dikemukakan beberapa definisi Franchise,
sebagai berikut:
1.
Franchise adalah system pemasaran atau
distribusi barang dan jasa di mana sebuah perusahaan induk (franchisor) yang memberikan kepadda
individu atau perusahaan lain (franchise) yang berskala kecil dan
menengah, hak istimewa untuk melakukan suatu sistem tertentu denga cara
tertentu, waktu tertentu, dan di suatu tempat tertentu.
2.
Franchise
adalah sebuah metoe pendistribusian barang dan jasa kepada masyarakat konsumen,
yang dijual kepada pihak lain yang berminat. Pemilikk dari metodde yang
menggunakan metode ini disebut franchisee.
3.
Franchising
adalah suatu hubungan berdasarkan kontrak antara franchisor dan franchisee.
Franchisor menawarkan dan berkewajiban
menyediakan perhatian terus-menerus padda bisnis dari franchisee melalui penyediaan pengetahuan dan pelayanan. Franchisee beroperasi dengan menggunakan
nama dagang, format, atau prosedur yang ddipunyai, serta dikeendalikan oleh franchisor.
Menurut V. Winarto waralaba adalah hubungan
kemitraan antara wirausahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan
yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling
menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung
kepada konsumen. Sementara itu, Imam Sjahputra Tunggal memaknai waralaba
sebagai salah satu bentuk kesepakatan yaitu pemilik dari suatu produk atau jasa
mengizinkan orang lain untuk membeli hak distribusi produk atau jasa
mengizinkan orang lain untuk membeli hak distribusi produk atau jasa tersebut
dan mengoperasikannya dengan bantuan pemilik.
Menurut peraturan
pemerintah RI No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba yang dikeluarkan tanggal 18
juni 1997: “Waralaba adalah perikatan di
mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan ha
katas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan
barang dan atau jasa”( Pasal 1 ayat 1 )
B.
Elemen-Elemen
Pokok
1.
Franchisor
yaitu pihak pemilik/produsen dari barang atau jasa yang telah memilki merek
tertentu serta memberikan hak eksklusif tertentu untuk pemasaran dari barang
atau jasa itu.
2.
Franchisee
yaitu piha yang menerima hak eksklusif
itu dari franchisor.
3.
Adanya penyerahan hak-hak secara eksklusif
(dalam praktik meliputi berbagai macam hak milik intelektual/hak milik
perindustrian) dari franchisor kepada
franchisee.
4.
Adanya penetapan wilayah tertentu, franchise area di mana franchisee diberikan hak untuk
beroperasi I wilayah tertentu. Contohnya: hanya diperbolehkan untuk
beroperasidi Pulau Jawa.
5.
Adanya imbal-prestasi dari franchisee kepada franchisor
yang berupa Initial Fee dan Royalties serta biaya-biaya lain yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
6.
Adanya standar mutu yang ditetapkan oleh franchisor bagi franchisee, serta supervise secara berkala dalam rangka
mempertahankan mutu.
7.
Adanya pelatihan awal, pelatihan yang bersifat
berkesinambunga, yang diselenggarakan oleh franchisor
guna peningkatan keterampilan.
Menurut Robert T. Justis dan William Slater Vincent,
terdapat tiga elemen penting dari mekanisme franchise
yang telah berjalan, yaitu:
a.
Franchisee
yang menggunakan nama franchisor dan
mereknya;
b.
Franchisor
menyediakan bagi franchisee berupa
bantuan yang diperlukan franchisee
untuk menjalankan bisnisnya;
c.
Franchisee
membayar kepada franchisor $500 atau
lebih dalam kurun waktu satu semester.
Fenomena yang
mungkin terjadi apabila;
a.
Franchisor
belum berpengalaman, sehingga kompetensinya belum layak jual.
b.
System belum teruji dalam kurun waktu yang lama.
c.
Franchisor
hanya menghendaki franchisee sebagai
perpanjang tangan dari pemasaran produknya.
d.
Prospek pasar dari usaha yang dikembangkan itu
belum teruji secara menyeluruh.
C.
Perbedaan
Waralaba dengan Lisensi
Menurut Iman Sjahputra Tunggal menjelaskan
bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kedua perjanjian tersebut:
a.
Dalam pewaralabaan terdapat pengawasan
pelaksanaan usaha, metode, dan produksi, serta pemasukan kebutuhan untuk
menunjang usaha pnerima waralaba.
b.
Pada lisensi yang terjadi hanyalah sekedar
pemberian izin penggunaan merek, tekologi,dan know-know, tanpa adanya
pengawasan yang terus-menerus atas pelaksanaan usaha itu.
c.
Dalam bisnis waralaba, kepemilikan badan usaha
sepenuhnya ada pada penerima waralaba. Secara hokum pemberi waralaba dan
penerima waralaba adalah dua badan usaha yang terpisah.
d.
Dalam bisnis waralaba, selama kerja sama
tersebut, pemberi wara-laba memberikan pengendalian hasil dan kegiatan dalam
kedudukannya sebagai pimpinan sistem kerja lama.
e.
Dalam bisnis waralaba, selain kerja sama
tersebut, pihak pemberi wara-laba mengizinkan penerima waralaba menggunakan
merek dagang dan identitas usaha milik pemberi waralaba dalam bidang usaha
tersebut akan menumbuhkan asosiasi pada masyarakat adanya kesamaan produk dan
jasa dengan pemberi waralaba.
Menurut Iman Sjahputra Tunggal kesamaan antara
waralaba dengan lisensi adalah:
a.
Yang dipasarkan adalah produk-produk dengan
merek dangan milik lisensi atau waralaba.
b.
Melalui perjanjian lisensi atau waralaba,terjadi
alihteknologi atau know-know dari licensor
atau pemberi waralaba kepada licensee
atau penerima waralaba.
c.
Hak atas merek dan hak paten atas know-know,
tetap dimilki oleh licensor atau
pemberi waralaba.
D.
Tipe-Tipe
Waralaba
Leon C. Megginson dan kawan-kawan
membagi dua tipe system kewaralabaan sebagai berikut:
a.
Waralaba produk dan merek dagang
b.
Waralaba format bisnis
Iman Sjahputra Tunggal (2005)
mengkategorikan waralaba menjadi tiga ipe sebagai berikut:
a.
Product franchising
( trade-name franchising )
b.
Manufacturing
franchising ( product – distribution franchising )
c.
Business –
format franchising ( pure/comprehensive franchising )
Jackie Amdar dan kawan-kawan
menambahkan satu tipe lagi yaitu franchising
pribadi.
E.
Yang Dapat
Kita Beli Di Waralaba
1.
Produk barang atau jasa dengan pasar yang sudah
jelas dan memilki brand baik
2.
Formula atau desain yang telah dipatenkan
3.
Merek dagang
4.
System manajemen keuangan untuk mengendalikan
arus kas
5.
Konsultasi manajerial dari pakar di bidangnya
6.
Paket periklanan (advertising) dan atau pembelian (purchasing) yang memenuhi skala ekonomi (economic of sscale)
7.
Layanan yang baik dari antor pusat
8.
Konsep bisnis yang telah teruji
Sumber
Hakim, L. (2008). Info Lengkap Waralaba.
Yogyakarta: MedPress.
No comments:
Post a Comment