Tuesday, 11 September 2018

MENGENAL WARALABA


Hasil gambar untuk waralaba png
A.      Berbagai Definisi
Franchise berasal dari bahasa Perancis, yang berarti bebas atau bebas dari prhambaan atau perbudakan (free from servitude). Bila dihubungkan dengan konteks usaha, franchise berarti kebebasan yang diperoleh seseorang untuk menjalankan sediri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu. Sedangkan perwaralabaan (franchising) adalah suatu aktivitas dengan system waralaba (franchise), yaitu suatu system keterkaitan usaha yang saling menguntungkan antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee).
Gareth R. Jones dan Jenni fer M. George mengatakan bahwa franchising adalah menjual kepada pihak mancanegara suatu merek sekaligus cara pengoperasiannya untuk mendapatkan sejumlah pembayaran plus bagian keuntungan.. menurut Dr. Martin Mendelsonh, pakar waralaba asal Amerika Serikat, format bisnis Franchoiser adalah modal izin dari satu orang (franchisor) kepada orang lain (franchisee), yang memberi hak (dan biasanya mempersyaratkan) franchisee untuk megadakan bisnis di bawah nama dagang franchisor, meliputi seluruh elemen yang dibutuhkan untuk membuat orag yang sebelumnya belum terlatih dalam berbisnis untuk mampu menjalankan bisnis yang dikembangkannya/dibangun oleh franchisor dibawah brand miliknya, dan setelah di-training untuk menjalankannya berasarkan pada basisi yang ditentukan sebelumnya dengan pendampingan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Pradmod Khera mendefinisikan waralaba sebagai metode distribusi di mana pemberi hak waralaba, yang telah menyempurnaka konsep bisnisnya, menerapkan transfer pengetahuan, dangan mekanisme tindak lanjut, kepada penerima hak waralaba yang ingin mendirikan bisnis kewirausahaan. Di Indonesia, konsep Franchise diterjemahkan dengan istilah Waralaba. Namun menurut, Amir Karamoy  menyatakan bahwa waralaba bukan terjemahan langsung konsep Francchise. Dalam perteemuan ilmiah yang dilaksanakan ddi Jakarta oleh IPPM pada tanggal 25 Juni 1991 mengenai konsep waralaba (Franchising) yang merupakan system pemasaran vertical, dikemukakan beberapa definisi Franchise, sebagai berikut:
1.       Franchise adalah system pemasaran atau distribusi barang dan jasa di mana sebuah perusahaan induk (franchisor) yang memberikan kepadda individu atau perusahaan lain  (franchise) yang berskala kecil dan menengah, hak istimewa untuk melakukan suatu sistem tertentu denga cara tertentu, waktu tertentu, dan di suatu tempat tertentu.
2.       Franchise adalah sebuah metoe pendistribusian barang dan jasa kepada masyarakat konsumen, yang dijual kepada pihak lain yang berminat. Pemilikk dari metodde yang menggunakan metode ini disebut franchisee.
3.       Franchising adalah suatu hubungan berdasarkan kontrak antara franchisor dan franchisee. Franchisor menawarkan dan berkewajiban menyediakan perhatian terus-menerus padda bisnis dari franchisee melalui penyediaan pengetahuan dan pelayanan. Franchisee beroperasi dengan menggunakan nama dagang, format, atau prosedur yang ddipunyai, serta dikeendalikan oleh franchisor.
Menurut V. Winarto waralaba adalah hubungan kemitraan antara wirausahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen. Sementara itu, Imam Sjahputra Tunggal memaknai waralaba sebagai salah satu bentuk kesepakatan yaitu pemilik dari suatu produk atau jasa mengizinkan orang lain untuk membeli hak distribusi produk atau jasa mengizinkan orang lain untuk membeli hak distribusi produk atau jasa tersebut dan mengoperasikannya dengan bantuan pemilik.
Menurut peraturan pemerintah RI No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba yang dikeluarkan tanggal 18 juni 1997: “Waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan ha katas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”( Pasal 1 ayat 1 )

B.      Elemen-Elemen Pokok
1.       Franchisor yaitu pihak pemilik/produsen dari barang atau jasa yang telah memilki merek tertentu serta memberikan hak eksklusif tertentu untuk pemasaran dari barang atau jasa itu.
2.       Franchisee  yaitu piha yang menerima hak eksklusif itu dari franchisor.
3.       Adanya penyerahan hak-hak secara eksklusif (dalam praktik meliputi berbagai macam hak milik intelektual/hak milik perindustrian) dari franchisor kepada franchisee.
4.       Adanya penetapan wilayah tertentu, franchise area di mana franchisee diberikan hak untuk beroperasi I wilayah tertentu. Contohnya: hanya diperbolehkan untuk beroperasidi Pulau Jawa.
5.       Adanya imbal-prestasi dari franchisee kepada franchisor yang berupa Initial Fee dan Royalties serta biaya-biaya lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
6.       Adanya standar mutu yang ditetapkan oleh franchisor bagi franchisee, serta supervise secara berkala dalam rangka mempertahankan mutu.
7.       Adanya pelatihan awal, pelatihan yang bersifat berkesinambunga, yang diselenggarakan oleh franchisor guna peningkatan keterampilan.
Menurut Robert T. Justis dan William Slater Vincent, terdapat tiga elemen penting dari mekanisme franchise yang telah berjalan, yaitu:
a.       Franchisee yang menggunakan nama franchisor dan mereknya;
b.      Franchisor menyediakan bagi franchisee berupa bantuan yang diperlukan franchisee untuk menjalankan bisnisnya;
c.       Franchisee membayar kepada franchisor $500 atau lebih dalam kurun waktu satu semester.
Fenomena yang mungkin terjadi apabila;
a.       Franchisor belum berpengalaman, sehingga kompetensinya belum layak jual.
b.      System belum teruji dalam kurun waktu yang lama.
c.       Franchisor hanya menghendaki franchisee sebagai perpanjang tangan dari pemasaran produknya.
d.      Prospek pasar dari usaha yang dikembangkan itu belum teruji secara menyeluruh.

C.      Perbedaan Waralaba dengan Lisensi
Menurut Iman Sjahputra Tunggal menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kedua perjanjian tersebut:
a.       Dalam pewaralabaan terdapat pengawasan pelaksanaan usaha, metode, dan produksi, serta pemasukan kebutuhan untuk menunjang usaha pnerima waralaba.
b.      Pada lisensi yang terjadi hanyalah sekedar pemberian izin penggunaan merek, tekologi,dan know-know, tanpa adanya pengawasan yang terus-menerus atas pelaksanaan usaha itu.
c.       Dalam bisnis waralaba, kepemilikan badan usaha sepenuhnya ada pada penerima waralaba. Secara hokum pemberi waralaba dan penerima waralaba adalah dua badan usaha yang terpisah.
d.      Dalam bisnis waralaba, selama kerja sama tersebut, pemberi wara-laba memberikan pengendalian hasil dan kegiatan dalam kedudukannya sebagai pimpinan sistem kerja lama.
e.      Dalam bisnis waralaba, selain kerja sama tersebut, pihak pemberi wara-laba mengizinkan penerima waralaba menggunakan merek dagang dan identitas usaha milik pemberi waralaba dalam bidang usaha tersebut akan menumbuhkan asosiasi pada masyarakat adanya kesamaan produk dan jasa dengan pemberi waralaba.
Menurut Iman Sjahputra Tunggal kesamaan antara waralaba dengan lisensi adalah:
a.       Yang dipasarkan adalah produk-produk dengan merek dangan milik lisensi atau waralaba.
b.      Melalui perjanjian lisensi atau waralaba,terjadi alihteknologi atau know-know dari licensor atau pemberi waralaba kepada licensee atau penerima waralaba.
c.       Hak atas merek dan hak paten atas know-know, tetap dimilki oleh licensor atau pemberi waralaba.

D.      Tipe-Tipe Waralaba
Leon C. Megginson dan kawan-kawan membagi dua tipe system kewaralabaan sebagai berikut:
a.       Waralaba produk dan merek dagang
b.      Waralaba format bisnis
Iman Sjahputra Tunggal (2005) mengkategorikan waralaba menjadi tiga ipe sebagai berikut:
a.       Product franchising ( trade-name franchising )
b.      Manufacturing franchising ( product – distribution franchising )
c.       Business – format franchising ( pure/comprehensive franchising )
Jackie Amdar dan kawan-kawan menambahkan satu tipe lagi yaitu franchising pribadi.
E.       Yang Dapat Kita Beli Di Waralaba
1.       Produk barang atau jasa dengan pasar yang sudah jelas dan memilki brand baik
2.       Formula atau desain yang telah dipatenkan
3.       Merek dagang
4.       System manajemen keuangan untuk mengendalikan arus kas
5.       Konsultasi manajerial dari pakar di bidangnya
6.       Paket periklanan (advertising) dan atau pembelian (purchasing) yang memenuhi skala ekonomi (economic of sscale)
7.       Layanan yang baik dari antor pusat
8.       Konsep bisnis yang telah teruji

Sumber

Hakim, L. (2008). Info Lengkap Waralaba. Yogyakarta: MedPress.




No comments:

Post a Comment