1. Transaksi
hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling rida
2. Prinsip
kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
3. Uang
hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai
komoditas
4. Tidak
mengandung unsur riba
5. Tidak
mengandung unsur kezaliman
6. Tidak
mengandung unsur maysir
7. Tidak
mengandung unsur gharar
8. Tidak
mengandung unsur haram
9. Tidak
menganut prinsip nilai waktu uang, karena keuntungan yang didapatkan dalam
kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut
sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi
10. Transaksi
dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk
keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain menggunakan dua transaksi
bersamaan yang berkaitan dalam satu akad
11. Tidak
ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan, maupun melalui rekayasa
penawaran
12. Tidak
mengandung unsur kolusi dengan suap-menyuap
Sumber
Wasilah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di
Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment