Friday, 14 September 2018

KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH



1.       Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling rida
2.       Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
3.       Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas
4.       Tidak mengandung unsur riba
5.       Tidak mengandung unsur kezaliman
6.       Tidak mengandung unsur maysir
7.       Tidak mengandung unsur gharar
8.       Tidak mengandung unsur haram
9.       Tidak menganut prinsip nilai waktu uang, karena keuntungan yang didapatkan dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi
10.   Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan dalam satu akad
11.   Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan, maupun melalui rekayasa penawaran
12.   Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap-menyuap

Sumber

Wasilah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.




No comments:

Post a Comment