Thursday, 27 September 2018

FUNGSI PASAR UANG



a)      Pasar uang dapat digunakan oleh lembaga perbankan untuk mencari dana-dana segar jangka pendek untuk menambah likuiditas dan menghindari kalah kliring
b)      Pasar uang dapat pula digunakan oleh lembaga perbankan yang mengalami kelebihan likuiditas untuk mengelola likuiditasnya agar tidak merugi
c)       Pasar uang dapat digunakan oleh lembaga non-perbankan yang memiliki dana berlebihan (seperti dana pensiunan, perusahaan asuransi, yayasan, perkumpulan, atau perusahaan) untuk berinvstasi agar mereka tidak tergerus inflasi
d)      Pasar uang dapat digunakan oleh bank sentral (Bank Indonesia) sebagai sarana untuk melakukan operasi moneter guna menstabilkan dan mengendalikan nilai mata uang Rupiah dan menjaga tingkat inflasi agar tetap rendah
e)      Pasar uang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mencari dana-dana jangka pendek bagi kepentingan pembangunan melalui penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Treasury Bill (T-Bill)
f)       Pasar uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan cara membeli instrument keuangan, seperti Sertifikat Deposito, Commercial Paper (CP) produk  derivative, atau Structured Products
g)      Pasar uang dapat digunakan oleh perusahaan besar yang memiliki reputasi baik mencari dana segar guna menambah modal kerja  jangka pendek dengan menerbitkan Commercial Paper (CP)
h)      Pasar uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk keperluan tukar-menukar mata uang melalui jasa Pedagang Valas (money changer)
i)        Pasar uang dappat digunakkan sebagai lahan bisnis bagi perusahaan pialang passer uang untuk mencari keuntungan dari jasa perantara di pasar uang
j)        Pasar uang dapat digunakan sebagai sarana menarik dana-dana asing agar masuk ke Indonesia sehingga berguna bagi pembangunan nasional maupun sebagai sumber penyaluran kredit jangka pendek bagi perusahaan nasional
k)      Pasar uang dapat digunakan untuk memperlancar transaksi pembayaran ekspor-impor melalui instrument Surat Wesel (Bill of Exchange)
l)        Pasar uang dapat digunakan untuk melakukan lindung niali (hedging) dan berspekulasi mencari marging keuntungan dengan memperdagangkan instrument dderivatif keuangan
m)    Pasar uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menanamkan dana sekaligus memperdagangkan instrument keuangan, seperti Sertifikat Deposito. Dengan cara tersebut, masyarakat tidak hanya menitipkan uangnya melalui Deposito Berjangka yang tidak dapat diperjual-belikan atau dialihkan dengan mudah
n)      Pasar uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memudahkan transaksi pembayaran dengan uang tunai, uang giral, kartu ATM, kartu debit, kkartu kredit, uang elektronik, maupun surat berharga
o)      Pasar uang menyediakan penyelesaian transaksi (settlement) dengan cara yang cepat dan seketika melalui system BI-RTGS, SKNBI, atau BI-SSSS
p)      Pasar uang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai lahan pajak guna membiayai pembangunan nasional serta mendukung keadilan social

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



No comments:

Post a Comment