Friday, 21 September 2018

PASAR UANG

Hasil gambar untuk money png
Pasar uang memiliki jangka waktu yang pendek yaitu di bawah satu tahun. Transaksi di pasar uang kebanyakan melibatkan lembaga perbankan dan lembaga non-perbankan, seperti pedagang valas nonbank, perusahaan pialang pasar uang, dana pension, yayasan, perusahaan asuransi, lembaga pemerintah, pegadaian, perusahaan jasa keuangan lainnya, masyarakat investor, dan perusahaan skala besar. Pihak yang memiliki kelebihan dana ( misalnya lembaga dana pension, yayasan, asuransi, dan masyarakat investor dapat berinvestasi di pasar uang dengan cara, antara lain membeli surat-surat berharga di pasar uang, seperti Sertifikat Deposito atau Commercial Paper maupun produk derivative keuangan.
Instrument atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang, meliputi:
a)      Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) adalah instrument utang yang diterbitkan oleh bank sentral (BI) yang bersifat “atas unjuk” dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
b)      Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) adalah surat-surat berharga berjangka pendek ( kurang dari satu tahun ) yang dapat diperjual belikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
c)       Sertifikat Deposito / Certificate of Deposit adalah instrument keuangan atau surat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank dan bersifat “atas unjuk” yang dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga tertentu.
d)      Surat Sanggup ( Promes/Promissory Notes) adalah instrument keuangan atau surat berharga yang berisi pernyataan kesanggupan membayar dari pihak penerbit promes tersebut (selaku debitur) kepada pihak lain selaku kreditur.
e)      Surat Berharga Komersial/Commercial Paper ( CP )
f)       Surat Wesel ( Bill of Exchange atau Banker’s Acceptance ) adalah isntrumen keuangan atau surat berharga yang sering digunakan dalam transaksi pembayaran ekspor-impor.
g)      Surat Perbendaharaan Negara ( Treasury Bill/T-Bill ) adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara denga jangka waktu pendek, mulai 90 hari (3 bulan) sampai 1 tahun, sehingga termasuk instrument pasar uang.
h)      Pasar Uang Antar Bank ( PUAB)/ Inter Bank Call Money adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank ke bank lainnya untuk jangka waktu sangat pendek (harian) yang pada umumnya digunakan untuk menghindarkan bank dari status “kalah kliring”.
i)        Repo/Repurchase Agreement diartikan sebagai transaksi jual beli surat-surat berharga yang disertai perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual pada tanggal jatuh tempo dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
j)        Produk Derivatif Keuangan adalah instrument keuangan yang bersifat turunan dari aset dasar, seperti valuta asing, suku bunga, saham, obligasi, dan indeks saham.
k)      Produk Terstruktur (Structured Product) adalah produk-produk bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrument keuangan berupa instrument keuangan nonderivatif dapat berupa opsi/option.

Sumber

Hariyani Iswi, R. S. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.





No comments:

Post a Comment