Pasar uang memiliki jangka waktu yang pendek yaitu di bawah
satu tahun. Transaksi di pasar uang kebanyakan melibatkan lembaga perbankan dan
lembaga non-perbankan, seperti pedagang valas nonbank, perusahaan pialang pasar
uang, dana pension, yayasan, perusahaan asuransi, lembaga pemerintah,
pegadaian, perusahaan jasa keuangan lainnya, masyarakat investor, dan
perusahaan skala besar. Pihak yang memiliki kelebihan dana ( misalnya lembaga
dana pension, yayasan, asuransi, dan masyarakat investor dapat berinvestasi di
pasar uang dengan cara, antara lain membeli surat-surat berharga di pasar uang,
seperti Sertifikat Deposito atau Commercial
Paper maupun produk derivative keuangan.
Instrument atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar
uang, meliputi:
a)
Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) adalah instrument
utang yang diterbitkan oleh bank sentral (BI) yang bersifat “atas unjuk” dengan
jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah
ditetapkan.
b)
Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) adalah
surat-surat berharga berjangka pendek ( kurang dari satu tahun ) yang dapat
diperjual belikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto
yang ditunjuk oleh BI.
c)
Sertifikat Deposito / Certificate of Deposit adalah instrument keuangan atau surat
berharga yang diterbitkan oleh suatu bank dan bersifat “atas unjuk” yang
dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga tertentu.
d)
Surat Sanggup ( Promes/Promissory Notes) adalah instrument keuangan atau surat berharga
yang berisi pernyataan kesanggupan membayar dari pihak penerbit promes tersebut
(selaku debitur) kepada pihak lain selaku kreditur.
e)
Surat Berharga Komersial/Commercial Paper ( CP )
f)
Surat Wesel ( Bill of Exchange atau Banker’s
Acceptance ) adalah isntrumen keuangan atau surat berharga yang sering
digunakan dalam transaksi pembayaran ekspor-impor.
g)
Surat Perbendaharaan Negara ( Treasury Bill/T-Bill ) adalah surat utang
yang diterbitkan oleh negara denga jangka waktu pendek, mulai 90 hari (3 bulan)
sampai 1 tahun, sehingga termasuk instrument pasar uang.
h)
Pasar Uang Antar Bank ( PUAB)/ Inter Bank Call Money adalah kegiatan
pinjam meminjam dana antara satu bank ke bank lainnya untuk jangka waktu sangat
pendek (harian) yang pada umumnya digunakan untuk menghindarkan bank dari
status “kalah kliring”.
i)
Repo/Repurchase
Agreement diartikan sebagai transaksi jual beli surat-surat berharga yang
disertai perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga
yang dijual pada tanggal jatuh tempo dengan harga yang telah ditetapkan lebih
dahulu.
j)
Produk Derivatif Keuangan adalah instrument keuangan
yang bersifat turunan dari aset dasar, seperti valuta asing, suku bunga, saham,
obligasi, dan indeks saham.
k)
Produk Terstruktur (Structured Product) adalah produk-produk bank yang merupakan
penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrument keuangan berupa instrument keuangan
nonderivatif dapat berupa opsi/option.
Sumber
Hariyani Iswi, R. S. (2013). Buku Pintar Pasar
Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.
No comments:
Post a Comment