Sunday, 30 September 2018

CIRI-CIRI SAHAM PREFEREN



1.       Hak utama atas deviden
2.       Hak utama atas aktiva perusahaan
3.       Penghasilan tetap
4.       Jangka waktu yang tidak terbatas
5.       Tidak mempunyai hak suara
6.       Saham preferen kumulatif

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



SIFAT PASAR UANG



1.       Industri pasar modal merupakan cermin kegiatan ekonomi suatu negara, yang digambarkan melalui fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
2.       Industri pasar modal bersifat dinamis dan terus menerus memerlukan inovasi baru dan adaptasi berkelanjutan
3.       Industri pasar modal membutuhkan ketebukaan informasi (disclosure) sebagai dasar pengambilan keputusan investasi
4.       Industri pasar modal memungkinkan arus pergerakan modal tidak lagi dibatasi wilayah geografis (borderless)
5.       Industri pasar modal tergolong padat teknologi informasi, yang keunggulan daya saingnya bergantung pada kemajuan teknologi informasi khususnya dalam bidang transaksi perdagangan efek tanpa warkat (scripless  dan remote trading)
6.       Industri pasar modal tergolong yang sangat banyak diatur oleh kebijakan pemerintah (highly regulated)  sebab industri ini berkaitan dengan dana-dana milik masyrakat

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



Friday, 28 September 2018

INSTRUMEN YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL INDONESIA



1.       Efek bersifat ekuitas (contohnya Saham)
2.       Efek bersifat utang (cotohnya Obligasi)
3.       Produk derivatif (contohnya Waran, Right, Option)
4.       Produk reksa dana (mutual fund)
5.       Produk pasar modal syariah

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



MANFAAT PASAR MODAL



1.       Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan terciptanya alokasi sumber dana secara optimal
2.       Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan adanya upaya diversifikasi portofolio investasi
3.       Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai ke lapisan masyarakat menengah
4.       Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan prospektif
5.       Menciptakan iklim usaha yang sehat, terbuka, dan professional
6.       Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



PERANAN PASAR MODAL



1.       Pasar modal berperan mempertemukan pihak penjual efek (pihak yang membutuhkan dana untuk modal usaha, yaitu perusahaan Emiten) dengan pihak pembeli efek (pihak yang manwarkan dana, yaitu masyarakat investor atau pemodal)
2.       Pasar modal berperan sebagai lembaga penghubung dalam pengalokasian dana masyarakat secara efisien, transparan, dan akuntabel
3.       Pasar modal berperan menyediakan berbagai macam instrumen investasi yang dapat memungkinkan adanya diversifikasi portofolio  investasi
4.       Pasar modal berperan mengajak masyarakat investor (selain pendiri perusahaan) untuk ikut serta memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



PASA MODAL



Pasar modal memperdagangkan instrumen kuangan berjangka panjang atau di atas satu tahun. Pasar modal juga merupakan salah satu elemen penting dan tolak ukur kemajuan perekonomian negara.

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PASAR UANG



A.      Kelebihan
1.       Pasar uang dapat digunakan untuk mencari pinjaman dan dana jangka pendek bagi perusahaan atau perbankan yang sedang mengalami kesulitan likuiditas
2.       Pasar uang dapat digunakan sebagai sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki perusahaan agar dana tersebut tidak tergerus oleh inflasi
B.      Kekurangan
1.       Risiko pasar (Market Risk), risiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga sehingga investor mengalami kerugian (capital loss)
2.       Risiko Reinvestment, risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga
3.       Risiko gagal bayar (Default) atau ingkar janji (Wanprestasi), risiko yang terjadi akibat pihak debitur tidak mampu membayar utang atau tidak mau memenuhi kewajiban sesuai perjanjian
4.       Risiko inflasi (Inflation Risk), pemerian pinjaman menghadapi kemungkunan naiknya harga-harga barang dan jasa yang menurunkkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya
5.       Risiko valuta (Currency Risk), risiko yang terjadi karena perubahan kurs valas yang tidak menguntungkan
6.       Risiko politik dan hokum (Political and Legal Risk), risiko yang berkaiitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah yang dapat merugikan kepentingan pelaku pasar uang
7.       Risiko tertipu dan bangkrut akibat kurangnya pengalaman berinvestasi terutama pada kasus transaksi derivatif yang memiliki tiingkat risiko lebih besar

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



PELAKU PASAR UANG



1.       Perusahaan perbankan
2.       Pedagang valas
3.       Pialang pasar uang
4.       Dana pensiun
5.       Perusahaan asuransi
6.       Yayasan atau perkumpulan
7.       Perusahaan besar selaku penerbit CP
8.       Perusahaan yang memiliki dana berlebih selaku Investor Korporasi
9.       Instansi pemerintah
10.   Lembaga keuangan lain, misalnya pegadaian atau perusahaan pembiayaan
11.   Individu masyarakat selaku investor ritel
12.   Investor asing, baik berupa individu maupun korporasi

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



Thursday, 27 September 2018

TUJUAN PASAR UANG DILIHAT DARI DUA SUDUT PANDANG



A.      Pihak yang membutuhkan dana
1.       Memenuhi kebutuhan dana jangka pendek untuk membayar kewajiban seperti membayar utang yang segera jatuh tempo
2.       Memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan maupun perusahaan
3.       Memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek, seperti membayar gaji karyawan, membayar pemasok barang, membeli bahan baku, dan lain-lain
4.       Memenuhi syarat klliring sehingga tidak sampai terkena status kalah kliring
B.      Pihak yang menanamkan dana
1.       Memperoleh penghasilan dari tingkat suku bunga atau selisih suku bunga
2.       Membantu pihakk-pihak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas
3.       Melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio investasi yang dimiliki
4.       Melakukan spekulasi guna mendapatkan margin keuntungan

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



FUNGSI PASAR UANG



a)      Pasar uang dapat digunakan oleh lembaga perbankan untuk mencari dana-dana segar jangka pendek untuk menambah likuiditas dan menghindari kalah kliring
b)      Pasar uang dapat pula digunakan oleh lembaga perbankan yang mengalami kelebihan likuiditas untuk mengelola likuiditasnya agar tidak merugi
c)       Pasar uang dapat digunakan oleh lembaga non-perbankan yang memiliki dana berlebihan (seperti dana pensiunan, perusahaan asuransi, yayasan, perkumpulan, atau perusahaan) untuk berinvstasi agar mereka tidak tergerus inflasi
d)      Pasar uang dapat digunakan oleh bank sentral (Bank Indonesia) sebagai sarana untuk melakukan operasi moneter guna menstabilkan dan mengendalikan nilai mata uang Rupiah dan menjaga tingkat inflasi agar tetap rendah
e)      Pasar uang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mencari dana-dana jangka pendek bagi kepentingan pembangunan melalui penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Treasury Bill (T-Bill)
f)       Pasar uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan cara membeli instrument keuangan, seperti Sertifikat Deposito, Commercial Paper (CP) produk  derivative, atau Structured Products
g)      Pasar uang dapat digunakan oleh perusahaan besar yang memiliki reputasi baik mencari dana segar guna menambah modal kerja  jangka pendek dengan menerbitkan Commercial Paper (CP)
h)      Pasar uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk keperluan tukar-menukar mata uang melalui jasa Pedagang Valas (money changer)
i)        Pasar uang dappat digunakkan sebagai lahan bisnis bagi perusahaan pialang passer uang untuk mencari keuntungan dari jasa perantara di pasar uang
j)        Pasar uang dapat digunakan sebagai sarana menarik dana-dana asing agar masuk ke Indonesia sehingga berguna bagi pembangunan nasional maupun sebagai sumber penyaluran kredit jangka pendek bagi perusahaan nasional
k)      Pasar uang dapat digunakan untuk memperlancar transaksi pembayaran ekspor-impor melalui instrument Surat Wesel (Bill of Exchange)
l)        Pasar uang dapat digunakan untuk melakukan lindung niali (hedging) dan berspekulasi mencari marging keuntungan dengan memperdagangkan instrument dderivatif keuangan
m)    Pasar uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menanamkan dana sekaligus memperdagangkan instrument keuangan, seperti Sertifikat Deposito. Dengan cara tersebut, masyarakat tidak hanya menitipkan uangnya melalui Deposito Berjangka yang tidak dapat diperjual-belikan atau dialihkan dengan mudah
n)      Pasar uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memudahkan transaksi pembayaran dengan uang tunai, uang giral, kartu ATM, kartu debit, kkartu kredit, uang elektronik, maupun surat berharga
o)      Pasar uang menyediakan penyelesaian transaksi (settlement) dengan cara yang cepat dan seketika melalui system BI-RTGS, SKNBI, atau BI-SSSS
p)      Pasar uang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai lahan pajak guna membiayai pembangunan nasional serta mendukung keadilan social

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



Monday, 24 September 2018

CIRI-CIRI PASAR UANG



a)      Menekankan pada pemenuhan dana-dana jangka pendek (kurang dari 1 tahun)
b)      Mekanisme pasar uang ditujukan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai keelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana
c)       Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya bursa efek di pasar modal atau bursa berjangka di pasar komoditi
d)      Instrument yang diperjualbelikan adalah surat berharga berjangka pendek atau di bawah satu tahun, seperti SBI, CP, T-Bill, atau Sertifikat Deposito
e)      Pada umumnya banyak melibatkan peran lembaga perbankan
f)       Diawasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



INDIKATOR PASAR UANG



a)      BI – Rate
b)      JIBOR ( Jaarta Interbank Offered Rate )
c)       Inflasi
d)      Kurs Mata Uang
e)      Indeks Harga Konsumen ( IHK )
f)       Suku Bunga “Pasar Uang Antar Bank”/PUAB (Rupiah/Rp)
g)      Volume Transaksi “Pasar Uang Antar Bank”/PUAB (Rupiah/Rp)
h)      Suku Bunga “Pasar Uang Antar Bank”/PUAB (Dolar AS/US $)
i)        Volume Transaksi Pasar Uang Antar Bank/PUAB (Dolar AS/US $)
j)        Suku Bunga Deposito Rupiah (%/Th)
k)      Suku Bunga Deposito Dolar AS/US (%/Th)
l)        Suku Bunga Kredit /Pinjaman
m)    Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



Friday, 21 September 2018

PASAR UANG

Hasil gambar untuk money png
Pasar uang memiliki jangka waktu yang pendek yaitu di bawah satu tahun. Transaksi di pasar uang kebanyakan melibatkan lembaga perbankan dan lembaga non-perbankan, seperti pedagang valas nonbank, perusahaan pialang pasar uang, dana pension, yayasan, perusahaan asuransi, lembaga pemerintah, pegadaian, perusahaan jasa keuangan lainnya, masyarakat investor, dan perusahaan skala besar. Pihak yang memiliki kelebihan dana ( misalnya lembaga dana pension, yayasan, asuransi, dan masyarakat investor dapat berinvestasi di pasar uang dengan cara, antara lain membeli surat-surat berharga di pasar uang, seperti Sertifikat Deposito atau Commercial Paper maupun produk derivative keuangan.
Instrument atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang, meliputi:
a)      Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) adalah instrument utang yang diterbitkan oleh bank sentral (BI) yang bersifat “atas unjuk” dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
b)      Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) adalah surat-surat berharga berjangka pendek ( kurang dari satu tahun ) yang dapat diperjual belikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
c)       Sertifikat Deposito / Certificate of Deposit adalah instrument keuangan atau surat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank dan bersifat “atas unjuk” yang dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga tertentu.
d)      Surat Sanggup ( Promes/Promissory Notes) adalah instrument keuangan atau surat berharga yang berisi pernyataan kesanggupan membayar dari pihak penerbit promes tersebut (selaku debitur) kepada pihak lain selaku kreditur.
e)      Surat Berharga Komersial/Commercial Paper ( CP )
f)       Surat Wesel ( Bill of Exchange atau Banker’s Acceptance ) adalah isntrumen keuangan atau surat berharga yang sering digunakan dalam transaksi pembayaran ekspor-impor.
g)      Surat Perbendaharaan Negara ( Treasury Bill/T-Bill ) adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara denga jangka waktu pendek, mulai 90 hari (3 bulan) sampai 1 tahun, sehingga termasuk instrument pasar uang.
h)      Pasar Uang Antar Bank ( PUAB)/ Inter Bank Call Money adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank ke bank lainnya untuk jangka waktu sangat pendek (harian) yang pada umumnya digunakan untuk menghindarkan bank dari status “kalah kliring”.
i)        Repo/Repurchase Agreement diartikan sebagai transaksi jual beli surat-surat berharga yang disertai perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual pada tanggal jatuh tempo dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
j)        Produk Derivatif Keuangan adalah instrument keuangan yang bersifat turunan dari aset dasar, seperti valuta asing, suku bunga, saham, obligasi, dan indeks saham.
k)      Produk Terstruktur (Structured Product) adalah produk-produk bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrument keuangan berupa instrument keuangan nonderivatif dapat berupa opsi/option.

Sumber

Hariyani Iswi, R. S. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.





Wednesday, 19 September 2018

PEMAKAI DAN KEBUTUHAN INFORMASI KEUANGAN MENURUT AAOIFI



1.       Pemegang saham
2.       Pemegang investasi
3.        Pemilik dana
4.       Pemilik dana tabungan
5.       Pihak yang melakukan transaksi bisnis
6.       Pengelola zakat
7.       Pihak yang mengatur

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.



LAPORAN KEUANGAN ENTITAS SYARIAH ( ED PSAK 101 [REVISI 2014] )



1.       Laporan posisi keuangan pada akhir periode
2.       Laporan laba rugi dan penghasila komprehensif lain selama periode
3.       Laporan perubahan ekuitas selama periode
4.       Laporan arus kas selama periode
5.       Laporan sumber dan penyaluran dana zakat selama pperiodde
6.       Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama periode
7.       Catatan atas laporan keuagan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain
8.       Informasi komparatif mengenai periode sebelumnya. Informasi ini bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan. Informasi komparatif minimum terdiri dari, 2 laporan posisi keuangan, 2 laporan laba rugi penghasilan komprehensif lain, 2 laporan perubahan modal, 2 laporan arus kas, 2 laporan sumber dan penggunaan zakat, 2 laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, dan 2 catatan atas laporan sebelumnya
9.       Laporan posisi kkeuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif, atau melakukan penyajian kembali pos laporan keuangan atau ketika entitas syariah mereklasifikasikan pos dalam laporan keuangan. Dengan hal ini, maka laporan keuangan akan terdiri dari 3 periode yaitu:akhir periode berjalan, akhir periode sebelumnya, dan awal periode sebelumnya

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.



Monday, 17 September 2018

LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH ( ED PSAK 101 [REVISI 2014] )



1.       Laporan posisi keuangan
2.       Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
3.       Laporan perubahan ekuitas
4.       Laporan arus kas
5.       Lapora rekonsiliasi penddapatan dan bagi hasil
6.       Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
7.       Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
8.       Catatan atas laporan keuangan

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.



JENIS AKAD MUDHARABAH


1.       Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam mengelola investasinya. Disebut juga investasi tidak terikat.
2.       Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha.
3.       Mudharabah Musytarakah
Mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.


 

SISTEM KEUANGAN SYARIAH



A.      Jenis Akad
1.       Akad tabaruu’
Perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini adalah tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Ada tiga bentuk akad tabaruu’ yaitu meminjamkan uang, meminjamkan jasa, dan memberikan sesuatu.
2.       Akad tijarah
Merupakan akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, akad ini dibagi 2 yaitu, Natural Uncertainty Contract, dan Natural certainty Contract.
B.      Transaksi yag Dilarang
1.       Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah
2.       Riba
3.       Penipuan
4.       Perjudian
5.       Gharar
6.       Ikhtikar
7.       Monopoli
8.       Bai’an Najsy
9.       Suap
10.   Taalluq
11.   Bai al inah
12.   Talaqqi al-rukban

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.