a) Pasar
uang dapat digunakan oleh lembaga perbankan untuk mencari dana-dana segar
jangka pendek untuk menambah likuiditas dan menghindari kalah kliring
b) Pasar
uang dapat pula digunakan oleh lembaga perbankan yang mengalami kelebihan likuiditas
untuk mengelola likuiditasnya agar tidak merugi
c) Pasar
uang dapat digunakan oleh lembaga non-perbankan yang memiliki dana berlebihan
(seperti dana pensiunan, perusahaan asuransi, yayasan, perkumpulan, atau
perusahaan) untuk berinvstasi agar mereka tidak tergerus inflasi
d) Pasar
uang dapat digunakan oleh bank sentral (Bank Indonesia) sebagai sarana untuk
melakukan operasi moneter guna menstabilkan dan mengendalikan nilai mata uang
Rupiah dan menjaga tingkat inflasi agar tetap rendah
e) Pasar
uang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mencari dana-dana jangka pendek bagi
kepentingan pembangunan melalui penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
dan Treasury Bill (T-Bill)
f) Pasar
uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan cara membeli instrument
keuangan, seperti Sertifikat Deposito, Commercial
Paper (CP) produk derivative, atau Structured Products
g) Pasar
uang dapat digunakan oleh perusahaan besar yang memiliki reputasi baik mencari
dana segar guna menambah modal kerja
jangka pendek dengan menerbitkan Commercial
Paper (CP)
h) Pasar
uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk keperluan tukar-menukar mata uang
melalui jasa Pedagang Valas (money
changer)
i)
Pasar uang dappat digunakkan sebagai lahan
bisnis bagi perusahaan pialang passer uang untuk mencari keuntungan dari jasa
perantara di pasar uang
j)
Pasar uang dapat digunakan sebagai sarana
menarik dana-dana asing agar masuk ke Indonesia sehingga berguna bagi
pembangunan nasional maupun sebagai sumber penyaluran kredit jangka pendek bagi
perusahaan nasional
k) Pasar
uang dapat digunakan untuk memperlancar transaksi pembayaran ekspor-impor
melalui instrument Surat Wesel (Bill of
Exchange)
l)
Pasar uang dapat digunakan untuk melakukan
lindung niali (hedging) dan
berspekulasi mencari marging keuntungan dengan memperdagangkan instrument dderivatif
keuangan
m) Pasar
uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menanamkan dana sekaligus
memperdagangkan instrument keuangan, seperti Sertifikat Deposito. Dengan cara
tersebut, masyarakat tidak hanya menitipkan uangnya melalui Deposito Berjangka yang
tidak dapat diperjual-belikan atau dialihkan dengan mudah
n) Pasar
uang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memudahkan transaksi pembayaran
dengan uang tunai, uang giral, kartu ATM, kartu debit, kkartu kredit, uang
elektronik, maupun surat berharga
o) Pasar
uang menyediakan penyelesaian transaksi (settlement)
dengan cara yang cepat dan seketika melalui system BI-RTGS, SKNBI, atau BI-SSSS
p) Pasar
uang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai lahan pajak guna membiayai
pembangunan nasional serta mendukung keadilan social
Sumber
Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar
Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.