Friday 28 December 2018

SUMBER HUKUM AKAD MUSYARAKAH

1.       Al-Qur’an
“maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS 4:12)
“dan sesungguhnya ebnyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebgaian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS 38:24)
2.       As-Sunnah
Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga ari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainya. Apabila sesseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah)
“pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat.” (HR Muslim)

Sumber


Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

No comments:

Post a Comment