1.
Transaksi derivatif di pasar uang (via
perbankan) diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
28/119/KEP/DIR tanggal 29 Desember 1995 tentang Transaksi Derivatif.
2.
SK Direksi BI kemudian dicabut dan diganti
dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi
Derivatif, kemudian diperbarui dengan PBI Nomor 10/38/PBI/2008.
3.
PB Nomor
7/31/PBI/2005 dijelaskan lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia
(SE-BI) Nomor 7/45/DPD tanggal 15 September 2005 perihal Transaksi Derivatif.
Sumber
Hariyani Iswi, R. S. (2013). Buku Pintar Pasar
Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.
No comments:
Post a Comment