Thursday 13 December 2018

DASAR HUKUM TRANSAKSI DERIVATIF DI PASAR UANG


1.       Transaksi derivatif di pasar uang (via perbankan) diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/119/KEP/DIR tanggal 29 Desember 1995 tentang Transaksi Derivatif.
2.       SK Direksi BI kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif, kemudian diperbarui dengan PBI Nomor 10/38/PBI/2008.
3.       PB  Nomor 7/31/PBI/2005 dijelaskan lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia (SE-BI) Nomor 7/45/DPD tanggal 15 September 2005 perihal Transaksi Derivatif.

Sumber

Hariyani Iswi, R. S. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



No comments:

Post a Comment