Monday 28 September 2020

JENIS- JENIS BADAN USAHA

 

1.      Perusahaan perseorangan

Usaha yang dimiliki oleh seorang saja dan bertanggung jawab pada semua kegiatan usahanya.

2.      Firma

Kerja sama usaha yang dilakukan dua orang atau lebih dengan nama bersama dan setiap anggotanya bertanggungjawab tidak terbatas

3.      CV ( Persekutuan Komanditer )

Kerja sama antara dua pihak dimana disebutkan ada sekutu aktif dan sekutu pasif, sekutu aktif adalah pihak yang melaksanakan kegiatan usahanya sedangkan untuk sekutu pasif adalah pihak yang hanya memberikan dana usaha saja.

4.      PT ( Perseroan Terbatas )

Badan usaha sekaligus badan hukum yang dimana terdiri dari pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas atas modal yang ditanamkan

5.      Persero ( Perseroan Terbatas Negara )

Usaha milik negara yang memberikan modal pada swasta atas kegiatan bisnisnya

6.      PD ( Perusahaan Daerah )

Merupakan usaha berbentuk saham-saham dengan tujuan menambah pemasukan daerah guna pembangunan daerah

7.      Perum ( Perusahaan Negara Umum )

Perusahaan milik negara yang mencari keuntungan dan mensejahterakan masyarakat, tapi juga bisa melakukan pemodalan bagi swasta

8.      Perjan ( Perusahaan Negara Jawatan )

Fasilitas-fasilitas negara yang bertujuan untuk kesejahteraan umum

9.      Koperasi

Perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama mengadakan kerjasama bertujuan untuk menampung kegiatan ekonomi di lapisan bawah

10.  Yayasan

Tujuan didirikannya adalah untuk tujuan sosial bukan untuk mencari keuntungan