Monday 17 December 2018

LIKA-LIKU PERJANJIAN WARALABA



Kerjasama bisnis dengan model waralaba meruakan kerja sama yang dilandaskan pada asas keercayaan ddan transparansi. Kepercayaan muncul dari iktikad baik. Namun mengandalkan kepercayaan saja tidaklah cukup. Perlu ada instrument hukum untuk melindungi hak-hak baik pihak franchisor maupun franchisee dalam kerja sama mereka. Perlu ada kekuatan hukum untuk “memaksa”kedua belah pihak tetap meyeimbangkan hak dan kewajiban masing-masing.
Selain itu, yang palingg penting, Anda harus tetap membuka mata untuk memperhatikan huruf demi huru dari perjanjian waralaba yang hendak Anda tangani.
A.      Asas-asas Perjanjian Franchise
1.       Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyetakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.       Asas Konsensualitas
Perjanjian ini sudah dianggap ada saat tercapainya kesepakatan tntang hal-hal yang diperjanjikan.
3.       Asas Itikad Baik
Franchisor dengan itikad baik harus menjamin hak-hak yang akan diberikan kepada franchisee itu benar-benar miliknya bukan sebagai hasil kejahatan, dan pihak franchisee harus mewujukan kewajiban yang harus diberikan kepada franchisor dengan baik serta  itikad baik.
4.       Asas Kerahasiaan
Pada dasarnya bisnis dengan pola Franchise sangat mengandalkan ciri khas dari suatu produk barang/jasa. Sehingga apabila unsur kerahasiaan dari trade secret knowhow tidak dijaga denga baik hal ini akan merugikan franchisor karena mengakkibatkan ciri khaas dari Franchise yang diketahui oleh pihak ketiga.
5.       Asas Persamaan Hukum
Perjanjian bisnis waralaba hendaknya dibuat atas dasar kesamaan hak di depan hukum, baik bagi pemberi hak waralaba maupun penerima hak waralaba.
6.       Asas Keseimbangan
Franchisor dinilai mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi namun franchisor memikul pula beban untuk melaksanaan perjanjian itu dengan itikad baik. Asas keseimbangan menekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para pihak secara wajar dengan tidak membebani salah satu pihak saja.

B.      Hak Dan Kewajiban Pemberi Waralaba
Hak Franchisor menurut Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/1997 tanggal 30 Juli 1997 adalah:
1.       Melakukan pengawasan jalannya waralaba
2.       Memperoleh laporan berkala atas jalanya usaha waralaba franchisee tersebut
3.       Melaksanaan inspeksi pada usaha franchisee untuk memastikan semua berjalan sebaaimana mestinya
4.       Sampai batas tertentu, mewajibkan franchisee dalam hal-hal tertentu membeli barang-barang tertentu dari franchisor
5.       Mewajibkan franchisee merahasiakan, HAKI, penemuan, atau cciri khas usaha waralaba tersebut
6.       Mewajibkan franchisee untuk tidak melakukan kegiatan sejenis, serupa, atau apa saja yang bisa menimbulkan persaingan usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha waralaba tersebut
7.       Menerima pembayaran royalty fee
8.       Meminta dilakukannya pendaftaran atas waralaba yang diberikan kepada franchisee
9.       Jika waralaba berakhir, franchisor berhak meminta kepada franhisee untuk mengembalikan semua data, informasi maupun keterangan yang diperoleh franchisee selama masa pelaksanaan waralaba
10.   Jika waralaba berakhir, franchisor berhak melarang kepada franchisee untuk memanfaatkan lebih lanjut semua data, informasi maupun keterangan yang diperoleh franchisee selama masa pelaksanaan waralaba
11.   Jika waralaba berakhir, franchisor berhak untuk tetap mewajibkan franchisee untuk tidak melakukan kegiatan yang sejenis, serupa atau apa saja yang bisa menimbulkan saingan usaha baik langsug maupun tidak langsung dengan usaha waralaba tersebut
12.   Pemberian waralaba, kecuali yang bersifat eksklusif, tidak mengahapuskan hhak franchisor untuk tetap memanfaatkan, menggunakan atau melaksanakansendiri HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba tersebut
Kewajiban Frachisor menurut Kepmen Perindusstrian dan Perdagangan No.259/MPP/Kep/1997 tanggal 30 Juli 1997 adalah:
1.       Memberikan segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba, misalnya sistem manajemen usaha, cara penjualan atau cara penataan  atau cara distribusi yang merupakan karakteristik waralaba, alam rangka pelaksanaan waralaba yang ddiberikan tersebut.
2.       Memberikan bantuan pada franchisee berupa pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada franchisee.

C.      Hak Dan Kewajiban Penerima Waralaba
Hak Franchisee menurut Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/1997 tanggal 30 Juli 1997 adalah:
1.       Memperoleh segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba, misalnya sistem manajemen usaha, cara penjualan, cara penataan atau cara distribusi yang merupakan karakterisstik waralaba, dalam rangka pelaksanaan waralaba yang diberikan tersebut.
2.       Memperoleh bantuan dari franchisor atas segala macam cara pemanfaatan dan penggunaan HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba misalnya sistem manajemen usaha, cara penjualan atau cara penataan atau cara distribusi yang merupakan karateristik waralaba, ddalam rangka pelaksanaan waralaba yang diberikan tersebut.
Kewajiban Franchisee menurut Kepmen Perindustrian dan PerdaganganNo. 259/MPP/Kep/1997 tanggal 30 Juli 1997adalah:
1.       Melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan oleh franchisor kepadanya guna melaksanakan HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba tersebut.
2.       Memberikan keleluasaan kepadda franchisor untuk melakukan pengawasan dan inspeksi berkala maupun secara tiba-tiba guna memastikan bahwa franchisee telah melaksanakan waralaba yang digunakan dengan baik.
3.       Memberikan laporan berkala ataupun laporan kkhusus atas permintaan franchisor
4.       Sampai batas tertetu, membeli barang modal atau barang-barang tertentu dari franchisor.
5.       Menjaga kerahasiaan HAKI, penemuan, atau ciri khas usaha waralaba tersebut, baik selama ataupun setelah berakhir masa pemberian waralaba.
6.       Melaporkan segala pelanggaran HAKI,penemuan, atau ciri khas usaha waralaba tersebut yang terjadi dalam praktik.
7.       Tidak memanfaatkan HAKI,penemuan atau ciri khas usaha waralaba tersebut selain dengan tujuan melaksanakan waralaba yang diberikan.
8.       Melakukan pendaftaran waralaba.
9.       Tidak melakukan kegiatan sejenis, serupa, atau apa saja yang bisa menimbulkan persaingan usaha, baik langsung maupun tidak langsung denga usaha waralaba tersebut.
10.   Melakukan pembayaran royalty fee yang telah disepakati bersama.
11.   Jika waralaba berakhir, mengembelaikan semua data, informasi, maupun keterangan yang diperoleh franchisee selama masa pelaksanaan waralaba.
12.   Jika waralaba berakhir, tidak lagi memnfaatkan lebih lanjut semua data, informasi, maupu keterangan yang diperoleh franchisee selama pelaksanaan waralaba.
13.   Jika waralaba berakhirr, tidak lagi melakukan kegiatan yang sejenis, serupa, atau apa saja yang bisa menimbulkan persaingan usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha waralaba tersebut.

D.      Hal-Hal Yang Umum Ddiatur Dalam Perjanjian Waralaba
Suatu perjanjian waralaba harus mempertimbangkan suatu hubungan bisnis jangka panjang. Aspek-aspek utama yang tercakup dalam suatu perjanjian waralaba adalah sebagai berikut:
a.       Form of doing business
b.      Trademark and trradename
c.       Quality controls
d.      Fees
e.      Premises (site selection)
f.        Working capital
g.       Insurance
h.      State and local taxes
i.         Protection of trade secrets
j.        Transfer of the franhise
k.       Disputes
l.         Termination
m.    Contract modification

E.       Hal-Hal Khusus Yang Diatur Dalam Perjanjian Waralaba
Menurut Bambang N. Rachmadi (2007), kontrak kerja sama franchise, selain meliputi hal-hal umum yang menjamin kepentingan edua belah pihak juga dapat mencakup hal-hal spesifik sebagai berikut:
·         Transfer of asset specificity, mencakup brand name, sistem yang spesifik, daan peralatan khusus.
·         Managerial assistance, dalam hal ini mencaup pemasara dan promosi, serta pelatihan karyawan.
·         Standardized operation. Untuk menjamin mutu dan pelayanan yang sama, francishor menentukan standar terteentu dalam kegiatan operasional gerai. Hal ini berimplikasi pada control dan pengawasan oleh franchisor.
·         Fee dan royalty, yaitu jumlah tertentu yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor.
·         Franchisee hanya boleh mengoperasikan satu merek dagang (exlusive operation).
Bentuk kontrak kerja sama antara franchisor dan franchisee meliputi:
Bagi pemilik franchise (franchisor):
·         Menyediakan nama perusahaan/merek.
·         Menyediakan logo, desaiin dan fasilitas yang dapat segera dikenal konsumen.
·         Memberikan pelatihan manajemen yang professional untuk setiap staf unit independen.
·         Memberikan bantuan secara kontinyu sesuai dengan ppetunjuk yang tertera dalam kontrak kerja sama.
·         Membangun komunitas usaha bersama agar saling menunjang.
·         Men-supply kebutuhan produk/jasa dan kebutuhan operasional.
Bagi pemilik hak franchise (franchisee)
·         Mengontrak paket usaha dengan jalan melakukan investasi keuangan dalam membantu pengoperasian uaha.
·         Membayar franchise fee dalam presentasedari penghasilan kotor kepada franchisor.
·         Memelihara huubungan usaha yang kontinyu ddengan franchisor.
·         Memelihara kinerja mutu tertentu.
·         Memelihara/menjaga paket peralatan yang dibeli franchisor.

Sumber

Hakim, L. (2008). Info Lengkap Waralaba. Yogyakarta: MedPress.


No comments:

Post a Comment