Menurut PSAK No. 106
mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdarkan kesepakatan sedangkan
kerugian berdasarkan porsi kontribusi.
Sumber
Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di
Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment