Friday 28 December 2018

PENGERTIAN AKAD MUSYARAKAH

Menurut PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi.

Sumber


Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

No comments:

Post a Comment