A.
BERDASARKAN ULAMA FIQIH
1.
Syirkah Al
Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau
lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint
ownership) atas suatu kekayaan (asset).
2.
Syirkah Al
‘uqud(kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang
atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Berbeda dengan
syirkah al millk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak
sebagai wakil ddari pihak lainnya Syirkah Al ‘uqud dapat dibagi menjadi sebagai
berikut;
a.
Syirkah
Abdan
syirkah abdan (syirkah fisik), disebut juga syirkah a’mal(syirkah kerja) atau syirkah shanaa’i(syirkah para tukang) atau syiirkah taqabbul (syirkah penerimaan). Syirkah abdan adalah bentuk kerja sama antara ddua belah pihak atau lebih dari kalangan pekerjaan/professional di mana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagai penghasilan yang diterima.
syirkah abdan (syirkah fisik), disebut juga syirkah a’mal(syirkah kerja) atau syirkah shanaa’i(syirkah para tukang) atau syiirkah taqabbul (syirkah penerimaan). Syirkah abdan adalah bentuk kerja sama antara ddua belah pihak atau lebih dari kalangan pekerjaan/professional di mana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagai penghasilan yang diterima.
b.
Syirkah
Wujuh
syirkah wujuh adalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal.
syirkah wujuh adalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal.
c.
Syirkah
‘Inan
syirkah ‘inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
syirkah ‘inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
d.
Syirkah
Mufawwadah
syirkah mufawwadah adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal moal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun risiko kerugian.
syirkah mufawwadah adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal moal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun risiko kerugian.
B.
BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN (PSAK)
1.
Musyarakah Permanen
musyarakah permanen adalah musyarakah dengan kuntungan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumalh hinga akhir massa akad (PSAK No. 106 par. 04).
musyarakah permanen adalah musyarakah dengan kuntungan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumalh hinga akhir massa akad (PSAK No. 106 par. 04).
2.
Musyarakah Menurun/Musyarakaah Mutanaqisah
musyarakah menurun adalah musyarakah dengan keuntungan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.
musyarakah menurun adalah musyarakah dengan keuntungan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.
Sumber
Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di
Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment