Friday 28 December 2018

JENIS AKAD MUSYARAKAH


A.      BERDASARKAN ULAMA FIQIH
1.       Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset).
2.       Syirkah Al ‘uqud(kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Berbeda dengan syirkah al millk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil ddari pihak lainnya Syirkah Al ‘uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut;
a.       Syirkah Abdan
syirkah abdan
(syirkah fisik), disebut juga syirkah a’mal(syirkah kerja) atau syirkah shanaa’i(syirkah para tukang) atau syiirkah taqabbul (syirkah penerimaan). Syirkah abdan adalah bentuk kerja sama antara ddua belah pihak atau lebih dari kalangan pekerjaan/professional di mana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagai penghasilan yang diterima.
b.      Syirkah Wujuh
syirkah wujuh
adalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal.
c.       Syirkah ‘Inan
syirkah ‘inan
(negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
d.      Syirkah Mufawwadah
syirkah mufawwadah
adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal moal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun risiko kerugian.

B.      BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)
1.       Musyarakah Permanen
musyarakah permanen adalah musyarakah dengan kuntungan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumalh hinga akhir massa akad (PSAK No. 106 par. 04).
2.       Musyarakah Menurun/Musyarakaah Mutanaqisah
musyarakah menurun adalah musyarakah dengan keuntungan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.



No comments:

Post a Comment