1.
Prosedurnya panjang jika diperdagangkan karena
memerlukan pernyataan pemindahan hak
2.
Harus ada daftar pemegang saham
3.
Nama-nama pemegang saham diketahui sehingga
mudah diawasi
4.
Sukar untuk dipalsukan
5.
Jika hilang mudah diganti
6.
Proses pembuatannya relatif mudah
7.
Mudah untuk diawasi
Sumber
Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar
Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.
No comments:
Post a Comment