1.
Saham adalah bukti kepemilikan perusahaan
sedangkan obligasi adalah bukti utang perusahaan
2.
Obligasi punya saat jatuh tempo sedangkan saham
tidak punya saat jatuh tempo
3.
Perusahaan penerbit obligasi tetap wajib
membayar bunga dan pokok utang meski rugi, sedangkan penerbit saham yang merugi
tidak wajib membagikan keuntungan (deviden)
4.
Perusahaan penerbit obligasi yang tidak mampu
membayar bunga dan pokok utang dapat dipailitkan, sedangkan perusahaan penerbit
saham yang tidak dapat memberikan deviden tidak dapat dipailitkan
Sumber
Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar
Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.
No comments:
Post a Comment