Monday, 24 September 2018

INDIKATOR PASAR UANG



a)      BI – Rate
b)      JIBOR ( Jaarta Interbank Offered Rate )
c)       Inflasi
d)      Kurs Mata Uang
e)      Indeks Harga Konsumen ( IHK )
f)       Suku Bunga “Pasar Uang Antar Bank”/PUAB (Rupiah/Rp)
g)      Volume Transaksi “Pasar Uang Antar Bank”/PUAB (Rupiah/Rp)
h)      Suku Bunga “Pasar Uang Antar Bank”/PUAB (Dolar AS/US $)
i)        Volume Transaksi Pasar Uang Antar Bank/PUAB (Dolar AS/US $)
j)        Suku Bunga Deposito Rupiah (%/Th)
k)      Suku Bunga Deposito Dolar AS/US (%/Th)
l)        Suku Bunga Kredit /Pinjaman
m)    Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



Friday, 21 September 2018

PASAR UANG

Hasil gambar untuk money png
Pasar uang memiliki jangka waktu yang pendek yaitu di bawah satu tahun. Transaksi di pasar uang kebanyakan melibatkan lembaga perbankan dan lembaga non-perbankan, seperti pedagang valas nonbank, perusahaan pialang pasar uang, dana pension, yayasan, perusahaan asuransi, lembaga pemerintah, pegadaian, perusahaan jasa keuangan lainnya, masyarakat investor, dan perusahaan skala besar. Pihak yang memiliki kelebihan dana ( misalnya lembaga dana pension, yayasan, asuransi, dan masyarakat investor dapat berinvestasi di pasar uang dengan cara, antara lain membeli surat-surat berharga di pasar uang, seperti Sertifikat Deposito atau Commercial Paper maupun produk derivative keuangan.
Instrument atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang, meliputi:
a)      Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) adalah instrument utang yang diterbitkan oleh bank sentral (BI) yang bersifat “atas unjuk” dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
b)      Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) adalah surat-surat berharga berjangka pendek ( kurang dari satu tahun ) yang dapat diperjual belikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
c)       Sertifikat Deposito / Certificate of Deposit adalah instrument keuangan atau surat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank dan bersifat “atas unjuk” yang dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga tertentu.
d)      Surat Sanggup ( Promes/Promissory Notes) adalah instrument keuangan atau surat berharga yang berisi pernyataan kesanggupan membayar dari pihak penerbit promes tersebut (selaku debitur) kepada pihak lain selaku kreditur.
e)      Surat Berharga Komersial/Commercial Paper ( CP )
f)       Surat Wesel ( Bill of Exchange atau Banker’s Acceptance ) adalah isntrumen keuangan atau surat berharga yang sering digunakan dalam transaksi pembayaran ekspor-impor.
g)      Surat Perbendaharaan Negara ( Treasury Bill/T-Bill ) adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara denga jangka waktu pendek, mulai 90 hari (3 bulan) sampai 1 tahun, sehingga termasuk instrument pasar uang.
h)      Pasar Uang Antar Bank ( PUAB)/ Inter Bank Call Money adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank ke bank lainnya untuk jangka waktu sangat pendek (harian) yang pada umumnya digunakan untuk menghindarkan bank dari status “kalah kliring”.
i)        Repo/Repurchase Agreement diartikan sebagai transaksi jual beli surat-surat berharga yang disertai perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual pada tanggal jatuh tempo dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
j)        Produk Derivatif Keuangan adalah instrument keuangan yang bersifat turunan dari aset dasar, seperti valuta asing, suku bunga, saham, obligasi, dan indeks saham.
k)      Produk Terstruktur (Structured Product) adalah produk-produk bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrument keuangan berupa instrument keuangan nonderivatif dapat berupa opsi/option.

Sumber

Hariyani Iswi, R. S. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.





Wednesday, 19 September 2018

PEMAKAI DAN KEBUTUHAN INFORMASI KEUANGAN MENURUT AAOIFI



1.       Pemegang saham
2.       Pemegang investasi
3.        Pemilik dana
4.       Pemilik dana tabungan
5.       Pihak yang melakukan transaksi bisnis
6.       Pengelola zakat
7.       Pihak yang mengatur

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.



LAPORAN KEUANGAN ENTITAS SYARIAH ( ED PSAK 101 [REVISI 2014] )



1.       Laporan posisi keuangan pada akhir periode
2.       Laporan laba rugi dan penghasila komprehensif lain selama periode
3.       Laporan perubahan ekuitas selama periode
4.       Laporan arus kas selama periode
5.       Laporan sumber dan penyaluran dana zakat selama pperiodde
6.       Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama periode
7.       Catatan atas laporan keuagan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain
8.       Informasi komparatif mengenai periode sebelumnya. Informasi ini bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan. Informasi komparatif minimum terdiri dari, 2 laporan posisi keuangan, 2 laporan laba rugi penghasilan komprehensif lain, 2 laporan perubahan modal, 2 laporan arus kas, 2 laporan sumber dan penggunaan zakat, 2 laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, dan 2 catatan atas laporan sebelumnya
9.       Laporan posisi kkeuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif, atau melakukan penyajian kembali pos laporan keuangan atau ketika entitas syariah mereklasifikasikan pos dalam laporan keuangan. Dengan hal ini, maka laporan keuangan akan terdiri dari 3 periode yaitu:akhir periode berjalan, akhir periode sebelumnya, dan awal periode sebelumnya

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.



Monday, 17 September 2018

LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH ( ED PSAK 101 [REVISI 2014] )



1.       Laporan posisi keuangan
2.       Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
3.       Laporan perubahan ekuitas
4.       Laporan arus kas
5.       Lapora rekonsiliasi penddapatan dan bagi hasil
6.       Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
7.       Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
8.       Catatan atas laporan keuangan

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.



JENIS AKAD MUDHARABAH


1.       Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam mengelola investasinya. Disebut juga investasi tidak terikat.
2.       Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha.
3.       Mudharabah Musytarakah
Mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.


 

SISTEM KEUANGAN SYARIAH



A.      Jenis Akad
1.       Akad tabaruu’
Perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini adalah tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Ada tiga bentuk akad tabaruu’ yaitu meminjamkan uang, meminjamkan jasa, dan memberikan sesuatu.
2.       Akad tijarah
Merupakan akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, akad ini dibagi 2 yaitu, Natural Uncertainty Contract, dan Natural certainty Contract.
B.      Transaksi yag Dilarang
1.       Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah
2.       Riba
3.       Penipuan
4.       Perjudian
5.       Gharar
6.       Ikhtikar
7.       Monopoli
8.       Bai’an Najsy
9.       Suap
10.   Taalluq
11.   Bai al inah
12.   Talaqqi al-rukban

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.