Wednesday 4 December 2019

OBLIGASI ATAS UNJUK

Obligasi atas unjuk adalah obligasi yang tidak mencantumkan nama pemegang sehingga siapa saja yang memegang Obligasi tersebut dianggap sebagai pemiliknya. 

Obligasi atas unjuk mempunyai beberapa ciri yaitu
1. Nama pemilik tidak tercantum pada sertifikat Obligasi. 
2. Setiap sertifikat Obligasi disertai dengan "kupon bunga" yang dapat dilepaskan dan diserahkan kepada penerbit Obligasi atau agen pembayarannya setiap waktu jika bunganya telah jatuh tempo. 
3. Kertas sertifikat Obligasi dibuat dari bahan yang berkualitas tinggi seperti halnya kertas untuk membuat uang. 
4. Bunga dan pokok Obligasi hanya dibayarkan kepada orang yang dapat menunjukkan kupon bunga dan sertifikat Obligasi. 
5. Kupon bunga dan sertifikat Obligasi yang rusak dapat dimintai penggantian.
6. Kupon bunga dan sertifikat Obligasi yang hilang tidak dapat diganti. 


Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.

No comments:

Post a Comment