Konsep kesatuan usaha yaitu perusahaan dianggap sebagai suatu kesatuan atau badan usaha ekonomik yang berdiri sendiri, bertindak atas namanya sendiri, dan kedudukannya terpisah dari pemilik atau pihak lain yang menanamkan dana dalam perusahaan dan kesatuan ekonomik tersebut menjadi pusat perhatian atau sudut pandang akuntansi
No comments:
Post a Comment