INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
- AKAD INVESTASI
- Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal atau dalam islam disebut shahibul mall mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola atau dalam islam disebut mudharib untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di awal, sedangkang apabila terjadi kerugian maka hanya ditanggung oleh si pemilik dana sepanjang tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian oleh mudharib.
- Musyarakah, yaitu akad kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proposional sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan.
- Sukuk atau Obligasi Syariah, yaitu merupakan surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Saham Syariah, produk yang diberikan harus sesuai syariah.
No comments:
Post a Comment