- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
Tuesday, 23 July 2024
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
TUJUAN DAN FUNGSI SERTA PERAN KOPERASI
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian nasional dengan koparasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
MENURUT UU NO. 25 TAHUN 1992 KOPERASI ADALAH..........
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UU NO. 25 TAHUN 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seroang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
- AKAD INVESTASI
- Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal atau dalam islam disebut shahibul mall mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola atau dalam islam disebut mudharib untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di awal, sedangkang apabila terjadi kerugian maka hanya ditanggung oleh si pemilik dana sepanjang tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian oleh mudharib.
- Musyarakah, yaitu akad kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proposional sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan.
- Sukuk atau Obligasi Syariah, yaitu merupakan surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Saham Syariah, produk yang diberikan harus sesuai syariah.
Subscribe to:
Posts (Atom)