a)
Kontrak Opsi (option Contract)
Kontrak di mana salah satu pihak setuju
membayar sejumlah imbalan kepada pihak lain untuk suatu “hak” (bukan kewajiban)
untuk membeli sesuatu atau menjual sesuatu kepada pihak lainnya.
b)
Kotrak Berjangka (Futures Contract)
Kontrak berjangka yang bersifat mengikat atau memberi kewajiban kepada kedua belah pihak untuk membeli atau menjual aset dasar (berupa valuta asing, tingkat bunga, ekuitas atau komoditi) berdasarkan tingkat harga yang ditetapkan saat ini yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara cash settelement di masa yang akan datang sesuai expiration date yang ditetapkan di dalam kontrak tersebut.
Kontrak berjangka yang bersifat mengikat atau memberi kewajiban kepada kedua belah pihak untuk membeli atau menjual aset dasar (berupa valuta asing, tingkat bunga, ekuitas atau komoditi) berdasarkan tingkat harga yang ditetapkan saat ini yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara cash settelement di masa yang akan datang sesuai expiration date yang ditetapkan di dalam kontrak tersebut.
c)
Kontrak Serah/Kontrak Tunggak (Forward Contract)
Sekilas mirik kontrak berjangka karena penyelesaian transaksinya sama-sama dilakukan secara tunai/spot.
Sekilas mirik kontrak berjangka karena penyelesaian transaksinya sama-sama dilakukan secara tunai/spot.
d)
Kontrak Barter/Kontrak Swap (Swap Contract)
Transaksi pertukaran dua valuta asing melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka (forward) yang dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.
Transaksi pertukaran dua valuta asing melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka (forward) yang dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.
Sumber
Hariyani Iswi, R. S. (2013). Buku Pintar Pasar
Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.
No comments:
Post a Comment