Kerjasama bisnis dengan model
waralaba meruakan kerja sama yang dilandaskan pada asas keercayaan ddan
transparansi. Kepercayaan muncul dari iktikad baik. Namun mengandalkan
kepercayaan saja tidaklah cukup. Perlu ada instrument hukum untuk melindungi
hak-hak baik pihak franchisor maupun franchisee dalam kerja sama mereka.
Perlu ada kekuatan hukum untuk “memaksa”kedua belah pihak tetap meyeimbangkan
hak dan kewajiban masing-masing.
Selain itu, yang palingg penting,
Anda harus tetap membuka mata untuk memperhatikan huruf demi huru dari
perjanjian waralaba yang hendak Anda tangani.
A. Asas-asas Perjanjian Franchise
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyetakan bahwa semua persetujuan yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualitas
Perjanjian ini sudah dianggap ada saat tercapainya kesepakatan tntang hal-hal
yang diperjanjikan.
3. Asas Itikad Baik
Franchisor dengan itikad baik harus
menjamin hak-hak yang akan diberikan kepada franchisee
itu benar-benar miliknya bukan sebagai hasil kejahatan, dan pihak franchisee harus mewujukan kewajiban
yang harus diberikan kepada franchisor
dengan baik serta itikad baik.
4. Asas Kerahasiaan
Pada dasarnya bisnis dengan pola Franchise
sangat mengandalkan ciri khas dari suatu produk barang/jasa. Sehingga apabila
unsur kerahasiaan dari trade secret
knowhow tidak dijaga denga baik hal ini akan merugikan franchisor karena mengakkibatkan ciri khaas dari Franchise yang diketahui oleh pihak
ketiga.
5. Asas Persamaan Hukum
Perjanjian bisnis waralaba hendaknya dibuat atas dasar kesamaan hak di depan
hukum, baik bagi pemberi hak waralaba maupun penerima hak waralaba.
6. Asas Keseimbangan
Franchisor dinilai mempunyai kekuatan
untuk menuntut prestasi namun franchisor
memikul pula beban untuk melaksanaan perjanjian itu dengan itikad baik. Asas
keseimbangan menekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para
pihak secara wajar dengan tidak membebani salah satu pihak saja.
B.
Hak Dan
Kewajiban Pemberi Waralaba
Hak Franchisor menurut Kepmen
Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/1997 tanggal 30 Juli 1997 adalah:
1.
Melakukan pengawasan jalannya waralaba
2.
Memperoleh laporan berkala atas jalanya usaha
waralaba franchisee tersebut
3.
Melaksanaan inspeksi pada usaha franchisee untuk memastikan semua
berjalan sebaaimana mestinya
4.
Sampai batas tertentu, mewajibkan franchisee dalam hal-hal tertentu
membeli barang-barang tertentu dari franchisor
5.
Mewajibkan franchisee
merahasiakan, HAKI, penemuan, atau cciri khas usaha waralaba tersebut
6.
Mewajibkan franchisee
untuk tidak melakukan kegiatan sejenis, serupa, atau apa saja yang bisa
menimbulkan persaingan usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
waralaba tersebut
7.
Menerima pembayaran royalty fee
8.
Meminta dilakukannya pendaftaran atas waralaba
yang diberikan kepada franchisee
9.
Jika waralaba berakhir, franchisor berhak meminta kepada franhisee untuk mengembalikan semua data, informasi maupun
keterangan yang diperoleh franchisee
selama masa pelaksanaan waralaba
10.
Jika waralaba berakhir, franchisor berhak melarang kepada franchisee untuk memanfaatkan lebih lanjut semua data, informasi
maupun keterangan yang diperoleh franchisee
selama masa pelaksanaan waralaba
11.
Jika waralaba berakhir, franchisor berhak untuk tetap mewajibkan franchisee untuk tidak melakukan kegiatan yang sejenis, serupa atau
apa saja yang bisa menimbulkan saingan usaha baik langsug maupun tidak langsung
dengan usaha waralaba tersebut
12.
Pemberian waralaba, kecuali yang bersifat
eksklusif, tidak mengahapuskan hhak franchisor
untuk tetap memanfaatkan, menggunakan atau melaksanakansendiri HAKI, penemuan,
atau ciri khas waralaba tersebut
Kewajiban Frachisor menurut Kepmen Perindusstrian dan Perdagangan
No.259/MPP/Kep/1997 tanggal 30 Juli 1997 adalah:
1.
Memberikan segala macam informasi yang
berhubungan dengan HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba, misalnya sistem
manajemen usaha, cara penjualan atau cara penataan atau cara distribusi yang merupakan
karakteristik waralaba, alam rangka pelaksanaan waralaba yang ddiberikan tersebut.
2.
Memberikan bantuan pada franchisee berupa pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada franchisee.
C. Hak Dan Kewajiban Penerima Waralaba
Hak Franchisee
menurut Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/1997 tanggal 30
Juli 1997 adalah:
1.
Memperoleh segala macam informasi yang
berhubungan dengan HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba, misalnya sistem
manajemen usaha, cara penjualan, cara penataan atau cara distribusi yang
merupakan karakterisstik waralaba, dalam rangka pelaksanaan waralaba yang diberikan
tersebut.
2.
Memperoleh bantuan dari franchisor atas segala macam cara pemanfaatan dan penggunaan HAKI,
penemuan, atau ciri khas waralaba misalnya sistem manajemen usaha, cara
penjualan atau cara penataan atau cara distribusi yang merupakan karateristik
waralaba, ddalam rangka pelaksanaan waralaba yang diberikan tersebut.
Kewajiban Franchisee menurut Kepmen Perindustrian dan PerdaganganNo.
259/MPP/Kep/1997 tanggal 30 Juli 1997adalah:
1.
Melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan
oleh franchisor kepadanya guna
melaksanakan HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba tersebut.
2.
Memberikan keleluasaan kepadda franchisor untuk melakukan pengawasan
dan inspeksi berkala maupun secara tiba-tiba guna memastikan bahwa franchisee telah melaksanakan waralaba
yang digunakan dengan baik.
3.
Memberikan laporan berkala ataupun laporan
kkhusus atas permintaan franchisor
4.
Sampai batas tertetu, membeli barang modal atau
barang-barang tertentu dari franchisor.
5.
Menjaga kerahasiaan HAKI, penemuan, atau ciri
khas usaha waralaba tersebut, baik selama ataupun setelah berakhir masa
pemberian waralaba.
6.
Melaporkan segala pelanggaran HAKI,penemuan,
atau ciri khas usaha waralaba tersebut yang terjadi dalam praktik.
7.
Tidak memanfaatkan HAKI,penemuan atau ciri khas
usaha waralaba tersebut selain dengan tujuan melaksanakan waralaba yang
diberikan.
8.
Melakukan pendaftaran waralaba.
9.
Tidak melakukan kegiatan sejenis, serupa, atau
apa saja yang bisa menimbulkan persaingan usaha, baik langsung maupun tidak
langsung denga usaha waralaba tersebut.
10.
Melakukan pembayaran royalty fee yang telah disepakati bersama.
11.
Jika waralaba berakhir, mengembelaikan semua
data, informasi, maupun keterangan yang diperoleh franchisee selama masa pelaksanaan waralaba.
12.
Jika waralaba berakhir, tidak lagi memnfaatkan
lebih lanjut semua data, informasi, maupu keterangan yang diperoleh franchisee selama pelaksanaan waralaba.
13.
Jika waralaba berakhirr, tidak lagi melakukan
kegiatan yang sejenis, serupa, atau apa saja yang bisa menimbulkan persaingan
usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha waralaba tersebut.
D. Hal-Hal Yang Umum Ddiatur Dalam Perjanjian
Waralaba
Suatu perjanjian waralaba harus
mempertimbangkan suatu hubungan bisnis jangka panjang. Aspek-aspek utama yang
tercakup dalam suatu perjanjian waralaba adalah sebagai berikut:
a.
Form of
doing business
b.
Trademark
and trradename
c.
Quality
controls
d.
Fees
e.
Premises
(site selection)
f.
Working
capital
g.
Insurance
h.
State and
local taxes
i.
Protection
of trade secrets
j.
Transfer
of the franhise
k.
Disputes
l.
Termination
m.
Contract modification
E. Hal-Hal Khusus Yang Diatur Dalam Perjanjian
Waralaba
Menurut Bambang N. Rachmadi (2007), kontrak kerja sama franchise, selain meliputi hal-hal umum yang menjamin kepentingan
edua belah pihak juga dapat mencakup hal-hal spesifik sebagai berikut:
·
Transfer of
asset specificity, mencakup brand
name, sistem yang spesifik, daan peralatan khusus.
·
Managerial
assistance, dalam hal ini mencaup pemasara dan promosi, serta pelatihan
karyawan.
·
Standardized
operation. Untuk menjamin mutu
dan pelayanan yang sama, francishor
menentukan standar terteentu dalam kegiatan operasional gerai. Hal ini
berimplikasi pada control dan pengawasan oleh franchisor.
·
Fee
dan royalty, yaitu jumlah tertentu
yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada
franchisor.
·
Franchisee
hanya boleh mengoperasikan satu merek dagang (exlusive operation).
Bentuk kontrak kerja sama antara franchisor dan franchisee meliputi:
Bagi pemilik franchise (franchisor):
·
Menyediakan nama perusahaan/merek.
·
Menyediakan logo, desaiin dan fasilitas yang
dapat segera dikenal konsumen.
·
Memberikan pelatihan manajemen yang professional
untuk setiap staf unit independen.
·
Memberikan bantuan secara kontinyu sesuai dengan
ppetunjuk yang tertera dalam kontrak kerja sama.
·
Membangun komunitas usaha bersama agar saling
menunjang.
·
Men-supply
kebutuhan produk/jasa dan kebutuhan operasional.
Bagi pemilik hak franchise
(franchisee)
·
Mengontrak paket usaha dengan jalan melakukan
investasi keuangan dalam membantu pengoperasian uaha.
·
Membayar franchise
fee dalam presentasedari penghasilan kotor kepada franchisor.
·
Memelihara huubungan usaha yang kontinyu ddengan
franchisor.
·
Memelihara kinerja mutu tertentu.
·
Memelihara/menjaga paket peralatan yang dibeli franchisor.
Sumber
Hakim, L. (2008). Info Lengkap Waralaba.
Yogyakarta: MedPress.