Friday, 28 December 2018

SUMBER HUKUM AKAD MUSYARAKAH

1.       Al-Qur’an
“maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS 4:12)
“dan sesungguhnya ebnyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebgaian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS 38:24)
2.       As-Sunnah
Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga ari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainya. Apabila sesseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah)
“pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat.” (HR Muslim)

Sumber


Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

JENIS AKAD MUSYARAKAH


A.      BERDASARKAN ULAMA FIQIH
1.       Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset).
2.       Syirkah Al ‘uqud(kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Berbeda dengan syirkah al millk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil ddari pihak lainnya Syirkah Al ‘uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut;
a.       Syirkah Abdan
syirkah abdan
(syirkah fisik), disebut juga syirkah a’mal(syirkah kerja) atau syirkah shanaa’i(syirkah para tukang) atau syiirkah taqabbul (syirkah penerimaan). Syirkah abdan adalah bentuk kerja sama antara ddua belah pihak atau lebih dari kalangan pekerjaan/professional di mana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagai penghasilan yang diterima.
b.      Syirkah Wujuh
syirkah wujuh
adalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal.
c.       Syirkah ‘Inan
syirkah ‘inan
(negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
d.      Syirkah Mufawwadah
syirkah mufawwadah
adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal moal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun risiko kerugian.

B.      BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)
1.       Musyarakah Permanen
musyarakah permanen adalah musyarakah dengan kuntungan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumalh hinga akhir massa akad (PSAK No. 106 par. 04).
2.       Musyarakah Menurun/Musyarakaah Mutanaqisah
musyarakah menurun adalah musyarakah dengan keuntungan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.

Sumber

Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.



PENGERTIAN AKAD MUSYARAKAH

Menurut PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi.

Sumber


Wailah, S. N. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Monday, 17 December 2018

LIKA-LIKU PERJANJIAN WARALABA



Kerjasama bisnis dengan model waralaba meruakan kerja sama yang dilandaskan pada asas keercayaan ddan transparansi. Kepercayaan muncul dari iktikad baik. Namun mengandalkan kepercayaan saja tidaklah cukup. Perlu ada instrument hukum untuk melindungi hak-hak baik pihak franchisor maupun franchisee dalam kerja sama mereka. Perlu ada kekuatan hukum untuk “memaksa”kedua belah pihak tetap meyeimbangkan hak dan kewajiban masing-masing.
Selain itu, yang palingg penting, Anda harus tetap membuka mata untuk memperhatikan huruf demi huru dari perjanjian waralaba yang hendak Anda tangani.
A.      Asas-asas Perjanjian Franchise
1.       Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyetakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.       Asas Konsensualitas
Perjanjian ini sudah dianggap ada saat tercapainya kesepakatan tntang hal-hal yang diperjanjikan.
3.       Asas Itikad Baik
Franchisor dengan itikad baik harus menjamin hak-hak yang akan diberikan kepada franchisee itu benar-benar miliknya bukan sebagai hasil kejahatan, dan pihak franchisee harus mewujukan kewajiban yang harus diberikan kepada franchisor dengan baik serta  itikad baik.
4.       Asas Kerahasiaan
Pada dasarnya bisnis dengan pola Franchise sangat mengandalkan ciri khas dari suatu produk barang/jasa. Sehingga apabila unsur kerahasiaan dari trade secret knowhow tidak dijaga denga baik hal ini akan merugikan franchisor karena mengakkibatkan ciri khaas dari Franchise yang diketahui oleh pihak ketiga.
5.       Asas Persamaan Hukum
Perjanjian bisnis waralaba hendaknya dibuat atas dasar kesamaan hak di depan hukum, baik bagi pemberi hak waralaba maupun penerima hak waralaba.
6.       Asas Keseimbangan
Franchisor dinilai mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi namun franchisor memikul pula beban untuk melaksanaan perjanjian itu dengan itikad baik. Asas keseimbangan menekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para pihak secara wajar dengan tidak membebani salah satu pihak saja.

B.      Hak Dan Kewajiban Pemberi Waralaba
Hak Franchisor menurut Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/1997 tanggal 30 Juli 1997 adalah:
1.       Melakukan pengawasan jalannya waralaba
2.       Memperoleh laporan berkala atas jalanya usaha waralaba franchisee tersebut
3.       Melaksanaan inspeksi pada usaha franchisee untuk memastikan semua berjalan sebaaimana mestinya
4.       Sampai batas tertentu, mewajibkan franchisee dalam hal-hal tertentu membeli barang-barang tertentu dari franchisor
5.       Mewajibkan franchisee merahasiakan, HAKI, penemuan, atau cciri khas usaha waralaba tersebut
6.       Mewajibkan franchisee untuk tidak melakukan kegiatan sejenis, serupa, atau apa saja yang bisa menimbulkan persaingan usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha waralaba tersebut
7.       Menerima pembayaran royalty fee
8.       Meminta dilakukannya pendaftaran atas waralaba yang diberikan kepada franchisee
9.       Jika waralaba berakhir, franchisor berhak meminta kepada franhisee untuk mengembalikan semua data, informasi maupun keterangan yang diperoleh franchisee selama masa pelaksanaan waralaba
10.   Jika waralaba berakhir, franchisor berhak melarang kepada franchisee untuk memanfaatkan lebih lanjut semua data, informasi maupun keterangan yang diperoleh franchisee selama masa pelaksanaan waralaba
11.   Jika waralaba berakhir, franchisor berhak untuk tetap mewajibkan franchisee untuk tidak melakukan kegiatan yang sejenis, serupa atau apa saja yang bisa menimbulkan saingan usaha baik langsug maupun tidak langsung dengan usaha waralaba tersebut
12.   Pemberian waralaba, kecuali yang bersifat eksklusif, tidak mengahapuskan hhak franchisor untuk tetap memanfaatkan, menggunakan atau melaksanakansendiri HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba tersebut
Kewajiban Frachisor menurut Kepmen Perindusstrian dan Perdagangan No.259/MPP/Kep/1997 tanggal 30 Juli 1997 adalah:
1.       Memberikan segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba, misalnya sistem manajemen usaha, cara penjualan atau cara penataan  atau cara distribusi yang merupakan karakteristik waralaba, alam rangka pelaksanaan waralaba yang ddiberikan tersebut.
2.       Memberikan bantuan pada franchisee berupa pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada franchisee.

C.      Hak Dan Kewajiban Penerima Waralaba
Hak Franchisee menurut Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/1997 tanggal 30 Juli 1997 adalah:
1.       Memperoleh segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba, misalnya sistem manajemen usaha, cara penjualan, cara penataan atau cara distribusi yang merupakan karakterisstik waralaba, dalam rangka pelaksanaan waralaba yang diberikan tersebut.
2.       Memperoleh bantuan dari franchisor atas segala macam cara pemanfaatan dan penggunaan HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba misalnya sistem manajemen usaha, cara penjualan atau cara penataan atau cara distribusi yang merupakan karateristik waralaba, ddalam rangka pelaksanaan waralaba yang diberikan tersebut.
Kewajiban Franchisee menurut Kepmen Perindustrian dan PerdaganganNo. 259/MPP/Kep/1997 tanggal 30 Juli 1997adalah:
1.       Melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan oleh franchisor kepadanya guna melaksanakan HAKI, penemuan, atau ciri khas waralaba tersebut.
2.       Memberikan keleluasaan kepadda franchisor untuk melakukan pengawasan dan inspeksi berkala maupun secara tiba-tiba guna memastikan bahwa franchisee telah melaksanakan waralaba yang digunakan dengan baik.
3.       Memberikan laporan berkala ataupun laporan kkhusus atas permintaan franchisor
4.       Sampai batas tertetu, membeli barang modal atau barang-barang tertentu dari franchisor.
5.       Menjaga kerahasiaan HAKI, penemuan, atau ciri khas usaha waralaba tersebut, baik selama ataupun setelah berakhir masa pemberian waralaba.
6.       Melaporkan segala pelanggaran HAKI,penemuan, atau ciri khas usaha waralaba tersebut yang terjadi dalam praktik.
7.       Tidak memanfaatkan HAKI,penemuan atau ciri khas usaha waralaba tersebut selain dengan tujuan melaksanakan waralaba yang diberikan.
8.       Melakukan pendaftaran waralaba.
9.       Tidak melakukan kegiatan sejenis, serupa, atau apa saja yang bisa menimbulkan persaingan usaha, baik langsung maupun tidak langsung denga usaha waralaba tersebut.
10.   Melakukan pembayaran royalty fee yang telah disepakati bersama.
11.   Jika waralaba berakhir, mengembelaikan semua data, informasi, maupun keterangan yang diperoleh franchisee selama masa pelaksanaan waralaba.
12.   Jika waralaba berakhir, tidak lagi memnfaatkan lebih lanjut semua data, informasi, maupu keterangan yang diperoleh franchisee selama pelaksanaan waralaba.
13.   Jika waralaba berakhirr, tidak lagi melakukan kegiatan yang sejenis, serupa, atau apa saja yang bisa menimbulkan persaingan usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha waralaba tersebut.

D.      Hal-Hal Yang Umum Ddiatur Dalam Perjanjian Waralaba
Suatu perjanjian waralaba harus mempertimbangkan suatu hubungan bisnis jangka panjang. Aspek-aspek utama yang tercakup dalam suatu perjanjian waralaba adalah sebagai berikut:
a.       Form of doing business
b.      Trademark and trradename
c.       Quality controls
d.      Fees
e.      Premises (site selection)
f.        Working capital
g.       Insurance
h.      State and local taxes
i.         Protection of trade secrets
j.        Transfer of the franhise
k.       Disputes
l.         Termination
m.    Contract modification

E.       Hal-Hal Khusus Yang Diatur Dalam Perjanjian Waralaba
Menurut Bambang N. Rachmadi (2007), kontrak kerja sama franchise, selain meliputi hal-hal umum yang menjamin kepentingan edua belah pihak juga dapat mencakup hal-hal spesifik sebagai berikut:
·         Transfer of asset specificity, mencakup brand name, sistem yang spesifik, daan peralatan khusus.
·         Managerial assistance, dalam hal ini mencaup pemasara dan promosi, serta pelatihan karyawan.
·         Standardized operation. Untuk menjamin mutu dan pelayanan yang sama, francishor menentukan standar terteentu dalam kegiatan operasional gerai. Hal ini berimplikasi pada control dan pengawasan oleh franchisor.
·         Fee dan royalty, yaitu jumlah tertentu yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor.
·         Franchisee hanya boleh mengoperasikan satu merek dagang (exlusive operation).
Bentuk kontrak kerja sama antara franchisor dan franchisee meliputi:
Bagi pemilik franchise (franchisor):
·         Menyediakan nama perusahaan/merek.
·         Menyediakan logo, desaiin dan fasilitas yang dapat segera dikenal konsumen.
·         Memberikan pelatihan manajemen yang professional untuk setiap staf unit independen.
·         Memberikan bantuan secara kontinyu sesuai dengan ppetunjuk yang tertera dalam kontrak kerja sama.
·         Membangun komunitas usaha bersama agar saling menunjang.
·         Men-supply kebutuhan produk/jasa dan kebutuhan operasional.
Bagi pemilik hak franchise (franchisee)
·         Mengontrak paket usaha dengan jalan melakukan investasi keuangan dalam membantu pengoperasian uaha.
·         Membayar franchise fee dalam presentasedari penghasilan kotor kepada franchisor.
·         Memelihara huubungan usaha yang kontinyu ddengan franchisor.
·         Memelihara kinerja mutu tertentu.
·         Memelihara/menjaga paket peralatan yang dibeli franchisor.

Sumber

Hakim, L. (2008). Info Lengkap Waralaba. Yogyakarta: MedPress.


Friday, 14 December 2018

KEUNTUNGAN MELAKUKAN TRANSAKSI DERIVATIF

1.       Transaksi derivatif dapat digunakan sebagai alat lindung nilai (hedging).
2.       Transaksi derivatif dapat diguanakan sebagai alat spekulasi untuk mendapatkan margin keuntungan dari fluktuasi harga aset dasar.
3.       Transaksi derivatif dapat diguanakan sebagai alat arbitrasi.
4.       Transaksi derivatif dapat diguanakan untuk meningkatkan likuiditas pasar.
5.       Transaksi derivatif dapat diguanakan mengalihkan risiko dam mendistribusikan risiko.
6.       Transaksi derivatif dapat diguanakan untuk memudahkan penilaian risiko karena risiko sudah dapat dipisah-pisahkan.

Sumber

Hariyani Iswi, R. S. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.


INSTRUMEN-INSTRUMEN DERIVATIF DI PASAR UANG


a)      Kontrak Opsi (option Contract)
Kontrak di mana salah satu pihak setuju membayar sejumlah imbalan kepada pihak lain untuk suatu “hak” (bukan kewajiban) untuk membeli sesuatu atau menjual sesuatu kepada pihak lainnya.
b)      Kotrak Berjangka (Futures Contract)
Kontrak berjangka yang bersifat mengikat atau memberi kewajiban kepada kedua belah pihak untuk membeli atau menjual aset dasar (berupa valuta asing, tingkat bunga, ekuitas atau komoditi) berdasarkan tingkat harga yang ditetapkan saat ini yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara cash settelement di masa yang akan datang sesuai expiration date yang ditetapkan di dalam kontrak tersebut.
c)       Kontrak Serah/Kontrak Tunggak (Forward Contract)
Sekilas mirik kontrak berjangka karena penyelesaian transaksinya sama-sama dilakukan secara tunai/spot.
d)      Kontrak Barter/Kontrak Swap (Swap Contract)
Transaksi pertukaran dua valuta asing melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka (forward) yang dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.

Sumber

Hariyani Iswi, R. S. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



Thursday, 13 December 2018

DASAR HUKUM TRANSAKSI DERIVATIF DI PASAR UANG


1.       Transaksi derivatif di pasar uang (via perbankan) diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/119/KEP/DIR tanggal 29 Desember 1995 tentang Transaksi Derivatif.
2.       SK Direksi BI kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif, kemudian diperbarui dengan PBI Nomor 10/38/PBI/2008.
3.       PB  Nomor 7/31/PBI/2005 dijelaskan lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia (SE-BI) Nomor 7/45/DPD tanggal 15 September 2005 perihal Transaksi Derivatif.

Sumber

Hariyani Iswi, R. S. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.



TRANSAKSI DERIVATIF DI PASAR UANG

Transaksi Derivatif adalah transaksi yang didasari suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan tururnan dari nilai instrument yang mendasari, seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuitas dan indeks, baik yang diikuti pergerakan dana atau instrumen ataupun tanpa diikuti penggerak dana atau instrumen, namun tidak termasuk transaksi derivatif kredit.
Pengertian instrument derivatif secara umum adalah sebuah instrumen keuangan yang nilainya diturunkan atau didasarkan pada nilai aset dasar, aktiva, instrumen, atau komoditi yang lain. Instrument derivatif dapat dijumpai di pasar keuangan (pasar uang dan pasar modal) maupun pasar komoditi. Intrumen derivatif tersebut dapat berupa kontrak opsi/option (opsi bei atau opsi jual), kontrak berjangka (futures), kontrak serah/kontrak tunggak (forward), maupun kontrak swap (barter).

Sumber

Hariyani Iswi, R. S. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.


FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENINGKATNYA PASAR VALAS SEJAK TAHUN 1970



1.       Pergerakan nilai tukar valuta asing (valas)
Pada maa itu nilai tukar valas mengalami pergerakan yang cukup signifikan segingga menarik beberapa kalangan untuk memasuki pasar valuta asing. Pergerakan nilai tukar valas tersebut kemudian digunakan untuk melakukan margin trading.
2.       Bisnis yang semakin mengglobal
Dengan persaingan bisnis yang semakin ketat membuat perusahaan harus mencari pasar baru dan sumber daya baru yang lebih murah. Hal itu menyebabkan perdagangan antarnegara dan relokasi industri ke negara lain, yag pada akhirnya mendorong peningkatan kebutuhan untuk bertransaksi valas antarnegara.
3.       Tujuan perusahaan untuk melakukan perdagangan valuta asing
Awalnya perusahaan melakukan transaksi valas hanya untuk membayar kewajiban dalam bentuk valas, kemudian berkembang untuk memperoleh laba dari transaksi valas, dan pada akhirnya berkembang untuk meminimalkan risiko yang ada.
4.       Perkembangan telekomunikasi yang pesat
Dengan adanya sarana telepon, facsimile, dan lain-lain memudahkan para pelaku pasar valas untuk berkomunikasi sehingga transaksi mudah dilakukan.
5.       Perkembangan perangkat teknologi computer yang pesat
Dengan berkembangnya perangkat teknologi computer yang semakin canggih memudahkan administrasi transaksi dan penyelesaian transaksi (settlement).
6.       Terbentuknya produk valuta asing baru
Produk baru yang berdasarkan pada transaksi valas mulai berkembang melalui perbankan maupun perusahaan pialang berjangka.
7.       Keuntungan yang diperoleh
Keuntungan yang diperoleh di pasar valas yang meningkat membuat banyak pihak tertarik untuk memasuki pasar valas.

Sumber

Hariyani Iswi, S. D. (2013). Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas. Jakarta: Gramedia.