Close Loop adalah kegiatan yang sifatnya tertutup dimana hanya melakukan kegiatan usahanya pada Anggota Koperasi saja dan diawasi oleh Dinas Koperasi terkait
Open Loop adalah kegiatan yang sifatnya terbuka dimana Koperasi bebas melayani Anggota maupun bukan Anggota akan tetapi kegiatan usahanya diawasi oleh OJK