1.
Perusahaan perseorangan
Usaha yang dimiliki
oleh seorang saja dan bertanggung jawab pada semua kegiatan usahanya.
2.
Firma
Kerja sama usaha
yang dilakukan dua orang atau lebih dengan nama bersama dan setiap anggotanya
bertanggungjawab tidak terbatas
3.
CV ( Persekutuan
Komanditer )
Kerja sama
antara dua pihak dimana disebutkan ada sekutu aktif dan sekutu pasif, sekutu
aktif adalah pihak yang melaksanakan kegiatan usahanya sedangkan untuk sekutu
pasif adalah pihak yang hanya memberikan dana usaha saja.
4.
PT ( Perseroan
Terbatas )
Badan usaha
sekaligus badan hukum yang dimana terdiri dari pemegang saham yang tanggung
jawabnya terbatas atas modal yang ditanamkan
5.
Persero (
Perseroan Terbatas Negara )
Usaha milik
negara yang memberikan modal pada swasta atas kegiatan bisnisnya
6.
PD ( Perusahaan
Daerah )
Merupakan usaha
berbentuk saham-saham dengan tujuan menambah pemasukan daerah guna pembangunan
daerah
7.
Perum (
Perusahaan Negara Umum )
Perusahaan milik
negara yang mencari keuntungan dan mensejahterakan masyarakat, tapi juga bisa
melakukan pemodalan bagi swasta
8.
Perjan (
Perusahaan Negara Jawatan )
Fasilitas-fasilitas
negara yang bertujuan untuk kesejahteraan umum
9.
Koperasi
Perkumpulan orang-orang
yang memiliki tujuan yang sama mengadakan kerjasama bertujuan untuk menampung
kegiatan ekonomi di lapisan bawah
10. Yayasan
Tujuan didirikannya
adalah untuk tujuan sosial bukan untuk mencari keuntungan